Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi

SURABAYA | Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika berinisial DGP alias K di dua lokasi berbeda pada Jumat, 2 Agustus 2024. Tersangka ditangkap di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, dan kamar kosnya di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Barang Bukti Narkotika

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

– 11,424 gram sabu-sabu

– 10 butir ekstasi dengan berat 4,278 gram

– Beberapa benda lainnya seperti HP, tas selempang, timbangan elektrik, dan klip plastik

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dan diakui sebagai milik serta dalam penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial F (DPO) pada 26 Juli 2024, dan ekstasi dari seseorang berinisial FIS alias F (DPO) pada 2 Agustus 2024.

Modus Operandi

Tersangka diketahui telah menerima narkotika jenis sabu dari F sebanyak empat kali, dengan total berat ± 100 gram, di mana sebagian sudah terjual dan dikonsumsi. Sementara, ekstasi yang dibeli seharga Rp2,6 juta rencananya akan dijual kembali seharga Rp300.000 per butir, namun belum ada yang terjual.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(nugi)