BANDUNG | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menerima penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kementerian Keuangan. Penghargaan ini diberikan atas dukungan Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan, yang diserahkan pada Rabu (21/08/24).
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Ditjen AHU dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak melalui pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Tindakan ini berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Selama periode tersebut, Ditjen AHU merespons 222 permohonan pemblokiran dan 56 pembukaan blokir akses SABH terhadap entitas korporasi. Upaya ini berhasil menagih kewajiban pajak dari berbagai entitas, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan perkumpulan, dengan total pembayaran pajak mencapai Rp 225,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp 191,4 miliar pembayaran pajak, Rp 21,6 miliar dari upaya hukum, Rp 10,1 miliar dalam bentuk angsuran, serta Rp 2,1 miliar melalui penyitaan aset.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum melalui penagihan pajak, guna mendukung pengamanan penerimaan negara.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, menegaskan bahwa peran Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan adalah melalui pemblokiran dan pembukaan akses produk Ditjen AHU. Ia juga berharap agar pemberian NPWP untuk seluruh entitas korporasi dapat diintegrasikan lebih optimal di masa depan, sehingga kendala teknis dapat diminimalisir.
(nugi)