Daerah  

Proyek Pembangunan Gedung Kearsipan Menyisahkan Masalah, Ini Kata Kontraktor Senior :

NGANJUK – Praktik mark-up volume pada pekerjaan bangunan atau pemasangan di berbagai peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian RAB (Rencana Anggaran Bangunan) dapat dianggap sebagai pelanggaran, kontrak perjanjian penyedia jasa terhadap pengguna jasa layanan konstruksi.

Oleh karenanya, perjanjian RAB merupakan rencana rinci yang menentukan ruang lingkup pekerjaan, bahan, dan harga untuk suatu proyek konstruksi. Setiap perubahan pada rencana ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan didokumentasikan secara tertulis.

Seperti Proyek Pembangunan  Gedung Kearsipan dan perpustakaan, menyisakan polemik pertanyaan di masyarakat di tahun 2024 ini ada lanjutan  pembangunan pagar belakang dan samping gedung perpustakaan hingga menelan anggaran ratusan juta lagi dari dana rakyat.

Menurut Kontraktor Senior Nganjuk, berinsial “H” mengatakan, sebelumnya ditahun 2022 ada Pembangunan Gedung Induk Perpustakaan Total anggaran atau HPS 9,3 Milyar dari sumber DAK dan ada dana pendampingan dari APBD Nganjuk tahun 2022 sekitar Rp 900 juta, yang dikerjakan oleh CV. Danurwenda dari Pasuruan-Jatim selaku penyedia jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dengan nilai penawaran Rp 7.623.393.948,48, dan CV. Progres Consultant selaku konsultan pengawas dengan nilai pengawasan Rp. 100 juta.

Menurut “H” anggaran pembangunan dana sebesar itu HPS Rp 9,3 Milyar, setelah pelaksanaan kontrak kerja konstruksi dengan tender terbuka dan ada tambahan Addendum sebesar 10% dari nilai Kontrak sebesar +/- Rp. 750 juta, dari hasil akhirnya setelah serah terima (PHO & FHO), bangunan tidak maksimal atau nilai manfaatnya tidak maksimal, kemahalan nilai konstruksi dan tahun 2024 masih dianggarkan lagi bangunan Pagar keliling samping dan belakang, dengan nilai HPS 487 juta, diduga kuat ada pintu masuk perbuatan melawan hukum.

Tinggal penegak hukum yg diberi kewenangan dalam penindakan hukum pidana khusus, menangani kasus ini, karena masuk dalam kualifikasi unsur korupsi tidak perlu ada aduan dari Masyarakat.

“Kasus ini diduga di Mark-up, dari pelanggaran tersebut, mudah untuk menindak, faktor korupsinya jelas,”ungkap “H” pada wartawan, Jum’at, (30/8/2024).

Namun, masyarakat menilai anggaran HPS 9,3 M dan saat pelaksananaan ternyata ada Addendun tambahan 10%, termasuk bangunan sudah lengkap termasuk Pagar keliling dan sudah berfungsi, tidak ada keluar anggaran lagi untuk pagar, apakah ada indikasi, mark-up juga dalam perencanaan diawal, Pengguna Anggaran atau PPKom Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Kabupaten Nganjukganjuk, bisa menjelaskan  terkait hal ini.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, “Ketika pembangunan gedung arsip ini, saya belum berada disini (di Dinas Kearsipan), namun infonya pihak kontraktor sudah mengembalikan uangnya adapun yang terkait proyek gedung kearsipan sudah di tangani BPK saat itu,” pungkas Bu diah pada wartawan, singkat.(Roy)

Penulis: Iskandar Editor: Iskandar