Daerah  

Praktisi Hukum : Dinas PUPR Nganjuk, Bisa Di tuntut UU Nomor 22 Thn 2009, Abaikan Jalan Rusak

NGANJUK – Polemik yang terjadi selama ini pangkalnya ada di Dinas PUPR, diduga ada pembiaran soal perbaikan jalan di desa karangsono, kecamatan loceret.

Siapa yang bertanggung jawab atas jalan kabupaten, pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa.

Akan semakin rusak ketika musim hujan datang. Tentu saja, kerusakan jalan akan membahayakan para pengguna baik roda dua maupun roda empat bahkan kendaraan besar dan masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, apabila jalan digenangi air hujan, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.

“Memungkinkan banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Karna kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terpeleset,” jelas Nurhadi warga desa karangsono, ketika bersama wartawan, Sabtu, (31/8/2024).

Menurut praktisi hukum, Teguh Ariyanto SH, MH juga tim Ketua I (Bidang hukum Pidum dan Advokasi) Organisasi PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Nganjuk, mengatakan sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ekonomi tersendat dan faktor kenyamanan pengguna jalan.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” kata teguh pada wartawan.

Tanggung jawab perbaikan jalan kabupaten rusak adalah pemerintah kabupaten.

Penanggung jawab jalan rusak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu penyelenggara jalan.

Jika jalan rusak belum bisa diperbaiki, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus memberikan tanda pada jalan tersebut.

Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas.

Menurut Teguh, “Sebaiknya, Pihak Pemda Nganjuk, melalui Dinas PUPR segeralah memperbaiki jalan yang rusak, tidak ada pembiaran di jalan karangsono, apalagi ada akses jalan wisata di desa bajulan Roro kuning dan Jolotundo, rugi kalau ada pembiaran, dan tidak selalu membebani tambang, langkah ini untuk bisa membangun Nganjuk yang lebih baik, oh iya monggo pihak tambang bila berkenan hubungi saya,” pungkasnya pada wartawan.(Roy)

Penulis: Iskandar Editor: Iskandar