JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi intensif terkait tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto, dan beberapa pakar ekonomi seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat, khususnya pada rute domestik. Faktor-faktor tersebut meliputi tingginya harga avtur, distribusi avtur yang dimonopoli, beban pajak, serta perilaku pelaku usaha. Salah satu maskapai yang diduga berkontribusi pada mahalnya tiket adalah Lion Group.
Avtur, sebagai komponen terbesar yang membentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, dinilai memiliki potensi besar untuk diturunkan jika distribusinya lebih terbuka. KPPU menyarankan agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengevaluasi formula pembentukan harga avtur yang selama ini digunakan. Menurut KPPU, konstanta dalam penentuan harga avtur yang sebesar Rp 3.581/liter sudah tidak relevan, terutama pada komponen terkait pengangkutan dan penyimpanan.
Selain itu, distribusi avtur yang saat ini dimonopoli oleh Pertamina turut menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008, pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke pasar avtur tanpa bekerjasama dengan Pertamina, sehingga persaingan yang sehat tidak dapat terbentuk.
Selain avtur, biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai 15 persen dari harga tiket juga memberikan dampak signifikan. Komponen pesawat yang sebagian besar masih diimpor menyebabkan biaya bea masuk yang tinggi, sehingga langkah penurunan biaya komponen ini menjadi solusi yang juga perlu dipertimbangkan.
KPPU berkomitmen untuk berkoordinasi dengan lintas lembaga guna meninjau ulang berbagai kebijakan terkait pembentukan harga tiket pesawat. Selain faktor biaya, perilaku pelaku usaha juga menjadi salah satu alasan di balik tingginya harga tiket. KPPU mengingatkan bahwa dalam putusan terkait kasus kartel tiket yang sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maskapai yang terlibat diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan yang dapat berdampak pada persaingan usaha kepada KPPU.
Lion Group diduga tidak mematuhi putusan tersebut, yang mengarah pada perilaku anti persaingan. KPPU kini memulai penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lion Group. Jika terbukti melanggar, Lion Group berpotensi dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran terjadi.
Dengan langkah-langkah ini, KPPU berharap harga tiket pesawat domestik dapat segera turun dan pasar avtur menjadi lebih kompetitif.