SURABAYA | Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional dalam penggerebekan di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam berhasil diamankan.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2023 dengan berbagai modus penipuan daring (scamming). “Kami menangkap sembilan WNA asal China dan satu WNA asal Vietnam yang terlibat dalam penipuan jaringan internasional,” ujarnya.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap di antaranya adalah ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34) dari China, dan HTQ (32) dari Vietnam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, memaparkan tiga modus utama yang digunakan oleh para pelaku. Salah satunya adalah penipuan jual beli online, di mana barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim setelah korban mentransfer uang.
Modus kedua, dikenal sebagai “love scamming”, melibatkan pelaku yang menggunakan aplikasi WeChat untuk memeras korban melalui hubungan romantis palsu. Modus ketiga adalah pemerasan terhadap pejabat di China, dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau anggota organisasi anti-korupsi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop, WiFi satelit, dan dokumen terkait penipuan. Kerja sama dengan pihak Imigrasi dan otoritas China sedang dijalankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S, turut memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas pengungkapan ini.
“Kami akan memastikan tindak lanjut hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keamanan negara ini,” ungkapnya.