Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 128 Kendaraan Roda Dua Liar

SURABAYA | Sebanyak 47 motor liar berhasil diamankan di Jalan Kedung Cowek dalam operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, Minggu (06/10/2024) dini hari.

Operasi ini diadakan menyusul laporan tentang balap liar yang kerap terjadi di area tersebut. Anggota Satlantas melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di simpang empat Jalan Kedung Cowek, dan hasilnya 128 sepeda motor ditilang dengan berbagai pelanggaran.

Dari total tersebut, 47 sepeda motor disita karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa 50 pengendara ditilang karena tidak membawa STNK, sementara 31 lainnya ditilang karena tidak memiliki SIM.

Arif menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menanggulangi aksi balap liar di lokasi tersebut. “Kami akan rutin melaksanakan operasi dan menindak tegas pengendara yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.