Daerah  

POLRES PALAS SOSIALISASIKAN PATUH LALU LINTAS. 

Padang Lawas Indonesiakini.id – Polres Padang Lawas sosialisasikan Patuh berlalu lintas kepada masyarakat pengendara di wilayah hukum polres Padang Lawas Sibuhuan 16 Oktober 2024.

Polres Padang Lawas melalui Kasat Lantas Polres Padang Lawas AKP Tongan Siregar SH dan dampingi Kepala Pos Lantas Polsek Barumun Bripka Bandaharo Harahap SH, menempelkan stiker himbauan ke pengendara becak Bermotor sebagai bentuk di mulainya sosialisasi Patuh berlalu lintas dengan tindakan Preventif dan pre entif sejak tangga 14 hingga 20 Oktober 2024. Dan tindakan tegas berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Bripka Bandaharo menjelaskan “Ada beberapa point yang wajib di patuhi para pengendara diantaranya di larang Menggunakan Ponsel saat berkendara. Pengendara di bawah umur. Berboncengan lebih dari satu orang. Tidak menggunakan helm sni serta Septy belt. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol. Berkendara melawan arus. Dan berkendara melebihi batas kecepatan.” Ucapnya

Dia juga menambahkan, ” Tindakan akan di berlakukan kepada pengendara yang melanggar berupa sanksi administrasi, pencabutan Surat Izin mengemudi. Hingga penahanan kendaraan bermotor yang dikendarai pelanggar lalu-lintas. Dan upaya ini kita lakukan demi keselamatan pengendara agar tidak membahayakan diri dan orang lain saat mengendarai kendaraan. Pungkasnya.

Penulis: LHEditor: LH