Putusan KPPU Soal Kesepakatan Tarif Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA | Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung, tidak melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut.

Hal ini terjadi meski telah melewati 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima, yang merupakan batas waktu pengajuan keberatan. Dengan demikian, Putusan KPPU tersebut kini dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

Pada tanggal 30 September 2024, KPPU memutuskan terkait kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas yang melibatkan empat Terlapor, yaitu PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi, yang terdiri dari Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota, menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 secara sah dan meyakinkan. Namun, Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, sebagai pelaku usaha yang masih aktif di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Meskipun demikian, mengingat tidak adanya perubahan tarif sejak 2013, keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar, serta mempertimbangkan kelangsungan usaha Terlapor yang tersisa, Majelis Komisi tidak menjatuhkan sanksi berupa denda administratif.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU agar memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas. Pedoman ini diharapkan dapat mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh para pelaku usaha.

Sesuai ketentuan, setiap Terlapor yang merasa keberatan terhadap Putusan KPPU dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan. Dalam kasus ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut berakhir, sehingga putusan tersebut dianggap telah diterima.

Dengan tidak adanya keberatan, KPPU menyatakan bahwa para Terlapor harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang