SURABAYA | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, melalui TSG Infrastructure.
BN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BN ditahan selama 20 hari mulai 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.
Penahanan BN diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/10) di kantor Kejati Jatim. Mia menyatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, penggeledahan, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini.
Kasus ini bermula pada Agustus 2019 saat BN menghadiri Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali. Pada Desember 2019, BN bertemu dengan perwakilan TSG Global Holding dan Titan Capital ITD untuk membahas potensi proyek kereta api di Kongo. Maret 2020, BN menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Tria Natalina (TN) sebagai operasional proyek.
Pada Februari 2020, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST dan TSG Utama Indonesia. Pada Juni 2020, mereka mendirikan TSG Infrastructure di Singapura dengan modal dari PT IMST sebesar 40.000 SGD, meski melanggar aturan Menteri BUMN yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
BN juga dituduh mentransfer dana sebesar $265.300 USD dan Rp 18,5 miliar kepada TSG Utama Indonesia dan TSG Global Holding antara Juli hingga Desember 2020. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,1 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 SGD atau setara dengan Rp 480 juta.
“Perbuatan BN diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.