Aktivis Sorot Dugaan Mark Up Anggaran Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sebesar Rp3,6 Miliar

Ilustrasi. (Ist)

BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Aktivis menyoroti dugaan mark up anggaran pemeliharaan jalan tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp3,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Dugaan mark up anggaran pemeliharaan jalan di PUPR itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bogor, yang diterima Indonesiakini.id.

Ketua LSM KPKB, Zefferi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan temuan BPK tersebut.

“Kepala dinas hanya melempar persoalan ini ke Kepala Bidang terkait dugaan mark-up sebesar Rp3,6 miliar. Kami sangat menyayangkan sikap saling lempar tanggung jawab atas temuan BPK ini,” kata Zefferi kepada Indonesiakini.id, Selasa 22 Oktober 2024.

Zefferi menjelaskan, pihaknya hanya ingin mengetahui apakah temuan BPK ini sudah diselesaikan dengan pengembalian ke kas daerah.

“Jika sikap seperti ini terus berlanjut, kami akan menyurati Pemkab Bogor dan meminta audiensi di Gedung DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edi Mulyadi saat dipertanyakan mengarahkan ke Inspektorat.

“Ini semakin memperbesar tanda tanya di kalangan aktivis,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irwan ketika dikonfirmasi Indonesiakini.id, Sabtu (19/10/2024) mengatakan akan berkoordinasi dengan kepala bidangnya terkait dugaan mark up di dinas yang dipimpinnya.

“Saya komunikasikan terlebih dahulu dengan Kabidnya,” kata dia singkat.

Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edi Mulyadi ketika dihubungi Senin (21/10/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut.

“Sudah selesai, dan perbaikan sesuai hasil rekomendasinya,” ujarnya.

Namun ketika ditanya kapan penyelesaian dan pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Edi Mulyadi enggan merespon. (Part 2)

Penulis: Asia Pujiono/Aas
Editor: Redaktur

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang