Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diduga Terindikasi Mark Up Sebesar Rp3,6 Miliar

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor. (Ist)

BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jalan tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp120.159.860.931,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp115.833.737.538,00 atau mencapai 96,409. Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk pengadaan 436 paket Bahan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp40.677.968.000.00 dan pembayaran honor untuk perbaikan badan jalan sebesar Rp13.040.804.300.00 pada Dinas PUPR.

Pengadaan bahan pemeliharaan jalan sebanyak 436 paket tersebut terdiri dari pengadaan 50 paket material aspal melalui e-katalog, pengadaan 336 paket material aspal, batu pecah, dan aspal bitumen melalui Pengadaan Langsung, dan pengadaan 50 paket material aspal bitumen dan material lainnya melalui Pengadaan Langsung.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas PUPR menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga (mark up) sebesar Rp3.619.419.005,87 (Rp2.110.939.141.88 + Rp1.508.479.863,99).

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang diterima IndonesiaKini.id.

Pengadaan Aspal untuk Pemeliharaan Jalan Mengandung Indikasi Pemahalan Harga Sebesar Rp2.110.939.141,88

Bahan material berupa aspal (Lataston HRS dan Coldmix), batu pecah, dan aspal bitumen dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Bidang HarJJ) Dinas PUPR. Pengadaan bahan material aspal tersebut menggunakan metode e purchasing (e-katalog) sebesar Rp9.998.830.000.00 dan metode Pengadaan Langsung (PL) sebesar Rp30.679.138.000.00.

Pengadaan bahan material aspal melalui e-katalog menunjukkan bahwa 50 paket pengadaan material aspal dibeli dari dua penyedia yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP), yaitu PT HuP sebanyak 33 paket sebesar Rp6. 135.230.000.00, dan PT PPI sebanyak 17 paket sebesar Rp3.863.600.000.00.

Pengadaan melalui e-katalog ini dilakukan sesuai Instruksi Bupati Bogor Nomor 000.3.5 194PBJ/2023 tentang Percepatan Implementasi Kebijakan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal pada Belanja Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor menginstruksikan kepala Perangkat Daerah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 409 nilai anggaran belanja barang/jasa dan modal melalui katalog elektronik lokal.

Pengadaan bahan material aspal, batu pecah. dan aspal bitumen sebanyak 336 paket dilakukan melalui Pengadaan Langsung kepada 263 penyedia. Dokumen penawaran 263 penyedia tersebut melampirkan surat dukungan dari PT HuP selaku pemasok aspal. PT HuP juga berkontrak dengan Bidang HarJJ Dinas PUPR untuk memasok aspal melalui e-katalog.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pengadaan material aspal melalui Pengadaan Langsung sebanyak 263 penyedia tersebut menunjukan bahwa harga rata-rata Lataston HRS dan Coldmix masing-masing sebesar Rp1.913.775,72 dan Rp1.951.693,25 (termasuk keuntungan dan PPN). Harga material aspal yang diperoleh melalui Pengadaan Langsung tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga rata-rata material aspal yang diperoleh melalui e-katalog. Selisih harga tersebut adalah sebesar Rp346.275,72 untuk Lataston HRS dan sebesar Rp383.836,25 untuk Coldmix.

Atas pengadaan material aspal melalui e-katalog dan Pengadaan Langsung tersebut, PT HuP dan 15 penyedia lainnya menjelaskan sebagai berikut:

1. PT HuP memasok material aspal kepada 263 perusahaan yang menjadi penyedia material aspal pada Bidang HarJJ Dinas PUPR. Harga jual material aspal PT HuP kepada 263 perusahaan tersebut adalah sebesar Rp1.520.000.00 per ton untuk Lataston HRS dan sebesar Rp1.545.000.00 per ton untuk Coldmix.

2. Harga jual aspal yang ditawarkan oleh PT HuP dalam e-katalog sebesar Rp1.530.000.W0 dan Rp1.580.000.00 untuk Lataston HRS dan sebesar Rp1.550.000.00 dan Rp1.600.000.00 untuk Coldmix telah termasuk: a) PPN sebesar 1196 yang telah dibayarkan oleh PT HuP: dan b) biaya pengiriman material aspal dari AMP ke lokasi pekerjaan pemeliharaan jalan yang sedang dikerjakan oleh Bidang HarJJ Dinas PUPR: dan

3. PPK Bidang HarJJ Dinas PUPR berkontrak dengan 263 penyedia untuk memasok material aspal ke lokasi pemeliharaan jalan. Pada pelaksanaannya, material aspal dikirim oleh PT HuP dari AMP langsung ke lokasi pekerjaan sesuai permintaan dari Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT JJ).

Selain itu, PPK dan PPTK Bidang HarJJ menjelaskan bahwa:

1. Sebanyak 263 Penyedia tersebut hanya berperan dalam melakukan pembelian material aspal kepada PT HuP, tanpa melakukan kegiatan produksi, pengiriman, pengolahan, perbaikan jalan maupun kegiatan lainnya yang menambah nilai manfaat material aspal tersebut.

2. Bidang HarJJ mengetahui bahwa harga material aspal yang ditawarkan melalui e-katalog lebih murah dibandingkan harga material aspal yang ditawarkan oleh calon penyedia dalam proses Pengadaan Langsung. Namun demikian. Bidang HarJJ memutuskan untuk melakukan pengadaan material aspal sebesar Rp30.679.138.000,00 melalui Pengadaan Langsung.

Oleh karena itu, pemberian keuntungan sebesar 1596 dari nilai pengadaan bahan material aspal kepada 263 penyedia tersebut “secara substansi” tidak diperlukan.

Hal ini dikarenakan pembelian bahan material aspal dapat dilakukan langsung oleh PPK kepada PT HuP melalui e-katalog sesuai Instruksi Bupati Bogor.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban 336 paket pengadaan bahan material aspal melalui Pengadaan Langsung kepada 236 Penyedia menunjukan bahwa keuntungan yang diterima oleh Penyedia tersebut adalah sebesar Rp839.331.643.43 (setelah dikurangi PPN dan PPh) untuk transaksi pengadaan Lataston HRS dan sebesar Rp1.271.607.498,45 (setelah dikurangi PPN dan PPh) untuk transaksi pengadaan Coldmix.

Dengan demikian, pembayaran kepada 263 Penyedia tersebut mengandung indikasi pemahalan harga sebesar Rp2.110.939.141,88 (Rp839.331.643,43 4 Rp1.271.607.498.45).

Pembayaran Honorarium pada Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan Tidak Sesuai dengan Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Sebesar Rp1.508.479.863,99

Kegiatan swakelola pemeliharaan jalan membutuhkan bahan material, peralatan, dan tenaga kerja. Kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing UPT JJ yang berkontrak dengan tenaga harian lepas. yang terdiri dari mandor lapangan, operator, dan buruh lapangan sebagai pelaksana swakelola.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan swakelola pemeliharaan jalan menunjukkan kondisi sebagai berikut:

1. Perencanaan kegiatan pemeliharaan jalan tidak mengacu pada Standar Harga Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Kabupaten Bogor Perencanaan kegiatan pemeliharaan jalan menggunakan asumsi luasan jalan yang diperbaiki sebesar 35 m’ per tim per hari. Tim yang dimaksud terdiri dari satu orang mandor, satu orang operator, dan sepuluh orang pekerja. Hal ini didasarkan pada Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten Nomor 015/T/Bt/1995 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Selain itu. Keputusan Bupati Bogor Nomor 601 190 Kpts/Per-UU 2022 tentang Standar Harga Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang diubah dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 600 400/Kpts/Per-UU 2022 merupakan pedoman untuk menyusun Analisa Harga Satuan (AHS) jasa konstruksi dan jasa konsultansi dalam perencanaan kegiatan yang dibiayai dengan APBD TA 2023. AHS tersebut di antaranya mengatur AHS untuk perbaikan campuran aspal panas pada analisis (EI-1019).

Atas permasalahan tersebut. Kepala Bidang dan Subkor Wilayah I dan Wilayah II Bidang HarJJ menjelaskan bahwa perencanaan kegiatan pemeliharaan jalan mengacu pada Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten Nomor 015/T Bt/1995 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Bidang HarJJ tidak mengetahui bahwa Keputusan Bupati Bogor Nomor 601 199 Kpts Per-UU 2022 yang diubah dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 600 400 Kpts Per-UU 2022 telah mengatur AHS pemeliharaan jalan yang di antaranya berupa perbaikan campuran aspal panas. Dalam proses penyusunan Standar Harga Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 tersebut, keterlibatan Bidang HarJJ hanya sebatas pada penentuan harga bahan/material yang digunakan dalam pemeliharaan.

2. Perencanaan luas perbaikan jalan per hari tidak mencerminkan kemampuan UPT JJ dengan peralatan/mesin yang digunakan Hasil pembandingan asumsi yang digunakan oleh Bidang HarJJ dengan Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten Nomor 015/T/Bt/1995 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menunjukkan perbedaan.

Selain itu, dokumen perencanaan pekerjaan swakelola tidak mencantumkan jenis dan kapasitas peralatan yang digunakan dalam melakukan pemeliharaan jalan.

Hasil klarifikasi atas jumlah peralatan yang dimiliki dan digunakan oleh masing-masing UPT JJ dalam melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan adalah sebagai berikut (lihat tabel):

Tabel peralatan/mesin yang digunakan untuk melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan pada masing-masing UPT JJ. (Foto: Indonesiakini.id)

Data peralatan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas spesifikasi peralatan yang dimiliki oleh masing-masing UPT JJ melebihi standar kebutuhan peralatan yang diatur dalam Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten, sebagai contohnya yaitu:

a. Mesin gilas yang digunakan dalam Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten memiliki kapasitas beban satu ton, sedangkan mesin gilas yang dimiliki oleh UPT JJ memiliki kapasitas beban antara dua hingga delapan ton.

b. Kendaraan dump truck yang digunakan dalam Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten memiliki kapasitas angkut 3,5 ton, sedangkan kendaraan dump truck yang dimiliki UPT JJ rata-rata memiliki kapasitas angkut 7-8 ton.

c. UPT JJ juga memiliki jack hammer dan genset yang dapat membantu proses pengupasan aspal yang rusak.

Penggunaan kapasitas peralatan/mesin yang lebih besar dari standar Juknis tersebut seharusnya dapat meningkatkan produktivitas kegiatan pemeliharaan jalan lebih dari 35 m2 per hari.

3. Realisasi Pembayaran Honor Tenaga Harian Lepas Berindikasi Tidak Sesuai

Dengan Realisasi Capaian Pekerjaan Perbaikan Jalan per Harinya Pembayaran honor tenaga harian lepas adalah sebesar Rp13.040.804.300.00 pada sepuluh UPT JJ. Pembayaran honor tenaga harian lepas tersebut diajukan oleh PPTK untuk kegiatan pemeliharaan jalan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Pembayaran honor dilakukan secara periodik. Apabila pekerjaan telah selesai, Kepala UPT dan PPK menandatangani BAST hasil pekerjaan.

Atas kondisi tersebut, Bendahara Pengeluaran (BP) dan BPP menjelaskan bahwa:

(a) Pembayaran honor bulan Januari s.d. September 2023 dilakukan secara transfer dari rekening BPP ke rekening masing-masing UPT JJ. Namun demikian, rekening UPT JJ tersebut tidak terdaftar sebagai rekening Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/12/Kpts/Per-UU 2023 tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023: dan

(b) Seluruh pembayaran honor Bulan Oktober s.d Desember 2023 ditransfer dari rekening BPP ke rekening mandor lapangan.

Hasil reviu atas transaksi mutasi rekening masing-masing UPT JJ menunjukkan bahwa uang untuk pembayaran honor pekerja ditarik tunai secara periodik. Selain itu, pembayaran honor dari mandor kepada para pekerja tidak dilengkapi dengan bukti dokumen serah terima uang.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honor tenaga harian lepas dan klarifikasi kepada para pekerja pada enam UPT JJ menunjukkan kondisi sebagai berikut:

(a) Dokumen pertanggungjawaban honor lebih besar dibandingkan dengan realisasi yang sebenarnya. Keterangan para tenaga harian lepas pada enam UPT JJ menunjukkan ketidaksesuaian jumlah hari pelaksanaan pemeliharaan dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honor sebesar Rp300.412.400,00 dengan rincian dijelaskan pada Lampiran 3.23. Selain itu, honor sebesar Rp122.779.400.00 dibayarkan kepada tenaga harian lepas yang tidak melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan.

(b) Luas realisasi perbaikan jalan harian tidak sesuai dengan asumsi perencanaan dan bukti pertanggungjawaban Dokumen pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan jalan tidak mencatat realisasi luas jalan yang telah diperbaiki setiap harinya, tetapi dokumen pelaksanaan yang dipertanggungjawabkan adalah daftar hadir tenaga harian lepas. Apabila realisasi Belanja Pemeliharaan Jalan dibagi dengan aktivitas kehadiran para tenaga harian lepas pada dokumen pertanggungjawaban, maka luas rata-rata perbaikan jalan adalah 35 m² per tim per hari.

Atas hal ini, Dinas PUPR menjelaskan bahwa Perencanaan kegiatan pemeliharaan jalan menggunakan asumsi luasan jalan yang diperbaiki adalah 35 m² per tim per hari. Setiap tim tersebut terdiri dari satu orang mandor, satu orang operator, dan sepuluh orang pekerja. Perhitungan ini didasarkan pada Juknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten Nomor 015/T/Bt 1995 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Informasi dari 15 tenaga harian lepas (11 mandor, tiga operator dan satu buruh lapangan) pada UPT JJ Ciawi, Ciomas, Ciampea, Jonggol, dan Cileungsi menunjukkan bahwa aspal yang dihampar berkisar antara 3 s.d 10 ton per hari. Selain itu, dokumen perencanaan menetapkan tebal aspal yang dihampar dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan rata-rata 4 cm dengan berat jenis 2,25 kg/m³. Berdasarkan informasi tenaga harian lepas dan dokumen perencanaan tersebut, luas perbaikan jalan rata-rata perharinya adalah 68,89 m².

Hasil perhitungan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pembayaran dengan realisasi capaian pekerjaan perbaikan jalan per harinya.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai, BPK bersama PPK, PPTK dan Kepala UPT JJ melakukan walkthrough pada tiga kegiatan pemeliharaan jalan yang sedang dilaksanakan oleh UPT JJ Jasinga dan UPT JJ Ciomas.

Hasil walkthrough pada tiga ruas jalan tersebut menunjukkan bahwa rata-rata luas jalan yang dapat diperbaiki dalam satu hari adalah sebesar 49,43 m² (78.01 m² + 4 40,32 m² + 29,95 m²/3). Atas hal tersebut, Kabid HarJJ, Subkor Wilayah I dan Subkor Wilayah II menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan swakelola pada masing-masing ruas dipengaruhi beberapa kondisi di antaranya yaitu panjang ruas jalan, jarak AMP dengan ruas jalan, posisi titik perbaikan jalan yang berjauhan antara satu titik dengan titik lainnya, kondisi kepadatan lalu lintas, lebar jalan, dan kondisi cuaca khususnya jika terjadi hujan.

Untuk memvalidasi keterangan Kabid HarJJ, Subkor Wilayah I, dan Subkor Wilayah II, BPK berusaha menambah walkthrough pada ruas jalan lainnya. Akan tetapi, prosedur alternatif tersebut tidak dapat dilaksanakan karena PPK menginformasikan bahwa seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan telah selesai. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUPR menyampaikan dokumen analisis produktivitas kegiatan pemeliharaan jalan lingkup Kabupaten Bogor. Dokumen tersebut didasarkan pada data dan informasi yang bisa diperoleh dari para Kepala UPT Dinas PUPR beserta jajarannya. Dokumen tersebut melaporkan rata-rata luasan pekerjaan kegiatan pemeliharaan jalan TA 2023 per hari pada sepuluh UPT berkisar antara 38,92 sampai dengan 41.40 m² per tim per hari atau rata-rata luasan perbaikan jalan pada seluruh ruas adalah sebesar 40 m² per tim per hari.

Berdasarkan hasil pembandingan antara dokumen pertanggungjawaban belanja dengan dokumen analisis produktivitas kegiatan pemeliharaan jalan lingkup Kabupaten Bogor yang didukung keterangan Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya tersebut, realisasi pembayaran honor tenaga harian lepas yang tidak dapat diyakini realisasi prestasi pekerjaannya adalah sebesar Rp1.508.479.863,99.

Sementara itu, Kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan saat dikonfirmasi Sabtu (19/10/2024) mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kepada Bidang (Kabid)-nya terkait dugaan indikasi mark up pelaksanaan pemeliharaan jalan pada dinas yang dipimpinnya.

“Saya komunikasikan terlebih dahulu dengan Kabidnya,” ujar Iwan Irawan singkat. (PART 1)

Penulis: Asia Pujiono/Aas
Editor: Redaksi