BANYUWANGI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) kembali menggagalkan pengiriman hewan tanpa dokumen karantina saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu malam (23/5/2026). Sebanyak 50 ekor kambing Peranakan Etawa (PE) tujuan Denpasar diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Puluhan kambing yang diduga merupakan hewan kurban tersebut diangkut menggunakan truk engkel yang telah dimodifikasi menjadi dua lantai. Bagian atas kendaraan juga ditutup terpal untuk mengelabui petugas saat berada di area parkir Pelabuhan LCM Ketapang sebelum menyeberang menuju Bali.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan petugas awalnya menaruh curiga terhadap kendaraan tersebut karena kondisi muatan tertutup rapat dan tampak tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kambing di dalam truk.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan isi muatan. Kambing tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dipersyaratkan. Selanjutnya sopir beserta truk dan kambing dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ujar Sokhib.
Ia menjelaskan, menjelang Hari Raya Iduladha terjadi peningkatan signifikan lalu lintas hewan kurban, termasuk potensi pengiriman hewan tanpa dokumen resmi. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu penyeberangan terus diperketat guna mencegah penyebaran penyakit hewan serta memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman.
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan kurban, agar melapor ke karantina. Hal ini penting untuk menjamin hewan yang dikirim sehat dan bebas penyakit. Bersama-sama kita pastikan hewan kurban sehat dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.






