JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Penjualan obat keras atau obat tipe G berkedok toko aksesoris handphone dan toko perlengkapan bayi marak di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penelusuran wartawan sejak beberapa hari terakhir beberapa toko aksesoris handphone dan perlengkapan bayi di Jalan Kamal Raya RT 05 RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat terpantau menjual obat keras seperti Tramadol, Eximer dan Riklona.
Padahal untuk membeli obat tersebut harus memiliki resep dokter sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan 92396/A/SK/IIIV/1989.
Merespon hal itu, Ustadz Amin Kadaung, pemuka agama yang juga pengurus Nahdatul Ulama Cengkareng Barat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
“Kalau memang toko tersebut menjual obat berbahaya (keras), saya berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ustadz Amin, Kamis (14/11/2024).
Sementara, Sudin Kesehatan Jakarta Barat belum berhasil dimintai keterangan terkait maraknya penjualan obat keras di wilayah Cengkareng. Didatangi ke kantornya pada Kamis (14/1124), Kasudin maupun pejabat di lainnya tidak berada di tempat.
“Kasudin sedang tidak ada, para Kasi pun tidak ada. Kalau mau konfirmasi silahkan bersurat,” kata pegawai Sudin Kesehatan Jakarta Barat dengan ketus.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya, juga belum memberikan jawaban. (Aas)