Istri Terdakwa Perkara Pemerasan di PN Tuban Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung

YN istri terdakwa menemui hakim Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (24/12/24). Foto: Asia Pujiono/Indonesiakini.id

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang di wilayah Tuban, Jawa Timur, pada Senin, 23 Desember 2024.

Di antara 12 terdakwa, ada salah satu istri terdakwa yang mendatangi gedung Mahkamah Agung RI untuk meminta keadilan atas putusan tersebut. YN, istri dari MR, yang suaminya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam perkara pemerasan dengan sangkaan Pasal 368, mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Dalam pertemuan dengan Hakim Mahkamah Agung, Andre, YN menyampaikan keluh kesahnya terkait putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada suaminya. Menurut YN, suaminya hanya ikut-ikutan dalam tindakan pemerasan tersebut, dan ia merasa hukumannya tidak adil.

“Suami saya hanya ikut-ikutan saja, tapi kok hukumannya merata,” kata YN pada Selasa, 24 Desember 2024.

YN juga menambahkan bahwa selama proses penangkapan suaminya, ia tidak pernah diberitahu, baik mulai dari penyidikan hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Ia baru mengetahui suaminya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tuban setelah putusan dijatuhkan.

“Saya tidak pernah diberitahu kalau suami saya ditangkap polisi, bahkan jaksa pun tidak memberi tahu kalau dia ditahan di Kejaksaan Tuban hingga saat ini, sudah divonis bersalah,” ujarnya dengan nada sedih.

Menanggapi keluhan YN, Hakim Mahkamah Agung Andre menjelaskan bahwa keluhan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung. Namun, beliau juga menjelaskan bahwa terdakwa masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum, seperti mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Jika tidak mampu membayar pengacara, terdakwa bisa memanfaatkan layanan pos bakum yang disediakan secara gratis oleh negara.

“Jika ibu merasa putusan pengadilan tidak sesuai, ibu bisa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” kata Andre di hadapan wartawan.

Andre juga menegaskan bahwa YN, sebagai istri terdakwa, dapat langsung ke Pengadilan Negeri Tuban untuk meminta salinan putusan, dan proses tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan, barang bukti yang dimiliki terdakwa, termasuk ponsel, dapat diambil oleh pihak pengadilan.

“Untuk salinan putusan, ibu bisa mengambilnya di Pengadilan Negeri Tuban tanpa biaya. Bahkan, jika ada barang bukti berupa ponsel terdakwa, itu juga bisa diambil,” pungkasnya.

Sementara itu, saat para 12 terdakwa merintih di penjara, seorang makelar kasus (markus) berinisial STN mencari kesempatan dengan mendekati para istri terdakwa. Markus ini menjanjikan kebebasan kepada mereka jika bersedia memberikan uang untuk koordinasi dengan oknum hakim dan oknum jaksa.

Menurut sumber terpercaya dari Indonesiakini.id, uang yang terkumpul sudah mencapai sekitar Rp 90 juta, dan redaksi Indonesiakini.id memiliki bukti transfer terkait hal tersebut.

Tindak lanjut ini membuat Hakim Mahkamah Agung geram, dan ia menegaskan bahwa jika terbukti ada hakim yang menerima upeti, masyarakat harus segera melaporkannya ke Mahkamah Agung. “Jika memang ada hakim yang menerima uang dari masyarakat yang sedang dalam proses hukum, segera laporkan. Kami akan menindak tegas,” tegas Andre.

Sementara itu, STN yang dikonfirmasi oleh Indonesiakini.id melalui WhatsApp pada Selasa, 24 Desember 2024, membantah tuduhan tersebut. “Informasi dari siapa? Itu tidak benar! Ketemukan dengan saya!” jawabnya.

Namun, rekaman yang diperoleh Indonesiakini.id diduga berisi suara STN yang mengimbau para istri terdakwa untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar uang koordinasi untuk oknum hakim dan oknum jaksa.

Salah seorang istri terdakwa, NRT, juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 11.500.000 kepada STN dan masih dikejar-kejar untuk menyelesaikan sisa kekurangan sebesar Rp 13.500.000.

“Saya dijanjikan, katanya jika uang terkumpul Rp 150 juta, suami saya hanya akan menjalani hukuman 3 bulan,” kata NRT beberapa minggu lalu melalui telepon.

(Asia Pujiono/Aas)