KETAPANG – Mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah walet, Jalan Hauling, Dusun Sungai Putih, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 13.30 WIB.
Diketahui, rumah tersebut dihuni oleh (inisial M). Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sungai Laur memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Sungai Laur lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Sungai Laur melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah walet yang terletak di tepi jalan hauling.
Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial (M). Penangkapan ini disaksikan oleh 2 (dua) orang warga Dusun Sungai Putih, Desa Teluk Bayur, yang salah satunya adalah Pak RT setempat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah walet tersebut.
Tepatnya di belakang pintu kamar tidur inisial (M), ditemukan 1 (satu) kotak kaleng warna silver yang berisi 2 (dua) bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram, 23 (dua puluh tiga) bungkus klip plastik kosong, dan 1 (satu) potongan pipet warna putih.
Dari semua barang bukti tersebut, kepemilikannya diakui oleh (inisial M). Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap (inisial M) dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di saku celana belakang, yang diakui oleh (inisial M) sebagai hasil dari penjualan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, (inisial M) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Laur dan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang untuk pelimpahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Polsek Sungai Laur membenarkan adanya pengamanan terhadap 1 orang yang diduga pengedar narkoba.
(Sukardi-KalBar)





