BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Bisa Ditangani Tanpa Rujukan ke RS

SURABAYA – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa 144 jenis penyakit yang disebut-sebut tidak ditanggung BPJS tetap mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut sebenarnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas. Jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut dan mendapatkan rujukan ke rumah sakit, maka biayanya tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina di Surabaya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini tidak dibuat sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Dari total 736 daftar penyakit, 144 di antaranya dapat ditangani langsung di FKTP tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.

Menanggapi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang menyarankan optimalisasi layanan puskesmas, Hernina menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, peningkatan jadwal layanan dan optimalisasi peralatan medis di puskesmas sangat penting demi kemudahan akses layanan bagi peserta JKN.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa penanganan 144 penyakit di FKTP sudah memiliki panduan praktik klinis yang jelas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Menanggapi isu pasien demam yang berpotensi kejang namun ditolak rumah sakit, Arief menegaskan bahwa indikasi medis harus ditentukan oleh dokter, bukan pasien.

“Dokter di IGD atau rumah sakit yang memiliki kewenangan menentukan apakah kondisi pasien termasuk kegawatdaruratan,” tegasnya.

BPJS Watch juga mendorong agar puskesmas milik pemerintah memberikan layanan 24 jam guna memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang optimal.

“Dinas Kesehatan perlu memberi ruang bagi puskesmas untuk buka 24 jam, sehingga layanan kesehatan semakin mudah dijangkau masyarakat,” pungkas Arief.