Klaim Perobatan BPJS ketenaga Kerjaan bagi Pekerja Mandiri Lebih Praktis

PADANG LAWAS – Mempermudah Akses Perobatan bagi peserta BPJS Ketenaga kerjaan bagi pekerja mandiri bisa langsung ke Rumah Sakit dan klinik yang di unjuk dengan membawa kartu digital  BPJS Ketenaga kerjaan yang dikirim ke email dan WA peserta saat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan. Hal ini di ungkapkan Yenita sebagai Pembina Perisai BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi  Sumatera Utara Deli Serdang . Kepada Petugas Perisai  di acara koordinasi kepesertaan  BPJS Ketenaga kerjaan di Deli Serdang 6 February 2025.

Yenita menjelaskan ” peserta BPJS ketenaga kerjaan bisa mangajukan klaim perobatan JKK  dan juga klaim JKM serta   JHT peserta pekerja  mandiri di seluruh cabang BPJS Ketenaga kerjaan se Indonesia. Misalnya ketika peserta ingin berobat. Cukup datang ke rumah sakit dan menjelaskan kronologi kejadian sesuai profesi yang di daftarkan sebagai kepesertaan Pekerja Mandiri saat mendaftar jadi peserta BPJS ketenaga kerjaan dan membawa kartu digital BPJS Ketenaga kerjaan yang masih aktif ke Rumah Sakit atau klinik yang di unjuk bekerja sama dengan BPJS ketenaga kerjaan. Nanti pihak Rumah Sakit yang berkoordinasi dengan Pihak BPJS Ketenaga kerjaan jika semua  sesuai SOP maka proses pelayanan Kesehatan bagi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan akan berjalan lancar ” ucap Yennita.
Leo Hasibuan Petugas Perisai BPJS ketenaga kerjaan juga menjelaskan ” Saat ini Akses Bagi Pekerja Mandiri sangatlah mudah cukup mendaftar memakai KTP, Email Aktif dan No HP aktif yang dapat di hubungi serta membayar Premi mulai  dari sebesar Rp 16.800.- per bulanya (sesuai besaran  penghasilan perbulan pekerja mandiri ). Maka Peserta tersebut sudah berhak mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematian senilai Rp 81 Juta ( akibat kecelakaan kerja). Ungkapnya.
Dia juga menambahkan. ” Peserta pekerja mandiri di antaranya Petani. abang Beca. pekebun. Asisten Rumah tangga, Pekerja Asongan. Tukang Bangunan. Pengepul barang bekas dan juga pekerja mandiri lainnya, berhak menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dangan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. jaminan Kematian. Dan juga jaminan Hari tua. Leo juga menambahkan untuk Padang Lawas kita peserta BPJS Ketenaga kerjaan bisa langsung berobat ke RSUD Sibuhuan dan Juga RS Permata Madina bila mengalami kecelakaan Kerja. Kecelakaan hendak pergi bekerja maupun kecelakaan pulang saat bekerja serta serta sakit yang di akibatkan pekerjaan sesuai profesi yang didaftarkan saat pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan   ” Paparnya.

Penulis: LHEditor: LH