Sumut  

TRT Pekerja Mandiri Layak Mendapat Perlindungan Sosial Ketenaga Kerjaan

PADANG LAWAS – Tondi Roni Tua, yang akrab disapa TRT, berkomitmen untuk meningkatkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat Padang Lawas, terutama bagi pekerja mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup petani, pekebun, tukang bangunan, asisten rumah tangga, abang becak, pekerja serabutan, dan pekerja mandiri lainnya.

Hal ini disampaikan oleh TRT kepada petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Leo Hasibuan, di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ruang Fraksi Demokrat, pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Program perlindungan sosial bagi pekerja mandiri sangat penting, karena mereka bukan penerima upah yang dibayarkan perusahaan untuk perlindungan keselamatan kerjanya. Oleh karena itu, program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta bukan penerima upah adalah langkah yang tepat untuk melindungi pekerja mandiri,” paparnya.

Lebih lanjut, TRT menambahkan bahwa akses berobat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja kini sudah semakin mudah. Mereka bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau klinik yang ditunjuk, dan akan didampingi oleh petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan, sehingga prosesnya lebih terasa manfaatnya bagi peserta.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja mandiri,” ungkap anggota DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut.

“Semua ini kami lakukan demi kemaslahatan warga Padang Lawas yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.

Penulis: LHEditor: LH