JAKARTA – Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di DKI Jakarta banyak digunakan untuk mendirikan ratusan, bahkan diperkirakan ribuan tower internet. Dugaan sementara, banyak tower tersebut didirikan tanpa adanya kesepakatan MOU dengan Pemprov DKI.
Hasil penelusuran Indonesiakini.id menunjukkan bahwa tower internet paling banyak dibangun di lahan Pemprov DKI di wilayah Jakarta Barat, seperti di Jalan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, di area pertamanan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selain itu, banyak juga tower yang berdiri di wilayah Jakarta Utara, seperti di Jalan Rusun Marunda, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, serta di banyak lokasi lainnya di DKI Jakarta.
Namun, sejumlah pejabat publik, baik di tingkat Walikota maupun Gubernur, sangat sulit untuk dikonfirmasi atau diwawancarai terkait masalah ini. Bahkan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Mattali, enggan memberikan komentar atau pernyataan kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 23 Januari 2025.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, juga tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim pada 11 Februari 2025.
Selain itu, meskipun telah mengirimkan surat wawancara atau konfirmasi kepada Jakarta Asset Management Center yang diterima pada 18 Februari 2024, hingga kini tidak ada jawaban dari pihak Jakarta Asset Management Center yang berada di bawah naungan BPAD DKI.
Di sisi lain, Zefferi, Sekjen Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), menilai bahwa pembangunan tower internet tersebut yang diduga tanpa adanya MoU antara pihak vendor dengan Pemprov DKI, yang jelas merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Jika memang tower tersebut tidak memiliki MoU antara Pemprov DKI dan para vendor, ini jelas merugikan negara. Sebab, yang saya tahu, jika pihak vendor menyewa lahan untuk pembangunan tower internet, biaya sewanya mencapai ratusan juta rupiah untuk jangka waktu 10 tahun. Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 203 Tahun 2016, di mana tanah Pemprov DKI dapat digunakan atau disewa/kelola oleh pihak swasta dan uang sewanya masuk ke kas negara,” ujar Zefferi, Senin (10/2) di Jakarta.
Zefferi menambahkan bahwa pejabat publik seharusnya tidak ragu memberikan informasi kepada wartawan. “Tugas wartawan adalah mencari dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya pejabat publik tidak sungkan memberikan informasi kepada wartawan, jangan sampai publik merasa ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Sementara itu, Praktisi hukum dari Universitas Satyagama, Bambang Juliarto, SH juga memberikan komentar. Menurutnya, Pemprov DKI harus segera bertindak jika informasi terkait pendirian tower internet di lahan Pemprov DKI benar adanya.
“Jika memang apa yang disampaikan oleh masyarakat, baik oleh wartawan maupun LSM benar, Pemprov DKI harus segera mengambil langkah untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, serta Inspektorat Provinsi yang menangani masalah ini harus bertindak cepat,” kata Bambang, Selasa (11/2) di Jakarta.
Bambang menambahkan, jangan sampai publik bertanya-tanya dan muncul prasangka buruk terhadap pejabat Pemprov DKI. “Jangan sampai masyarakat berpikir negatif atau curiga terhadap pejabat Pemprov DKI,” ujarnya.
Penulis: Asia Pujiono/Aas
Editor: IK