KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang pada Jumat (07/02/2025) pukul 22.00 WIB.
Kedua terduga pelaku, MAV (23) dan LO (23), diamankan di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, setelah keduanya kedapatan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah seorang anggota Brimob Kompi Ketapang mengamankan terduga pelaku LO di sebuah rumah di Komplek Gerbang Permata, Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja.
“Penangkapan berawal dari diamankannya terduga pelaku LO. Saat diamankan oleh anggota Brimob dan tim Polres Ketapang di rumahnya, terduga pelaku LO tidak dapat mengelak setelah tim petugas dan saksi dari warga setempat menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar pelaku, di antaranya narkoba jenis sabu,” ujar Aris.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku LO berupa 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,20 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, puluhan klip transparan kosong, 1 buah buku diduga catatan penjualan sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit handphone. Pelaku LO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari pelaku MAV. Berdasarkan pengakuan LO, petugas langsung mengejar keberadaan pelaku MAV.
“Kami segera mengejar keberadaan pelaku MAV dan berhasil meringkusnya saat sedang berkendara di Jalan Karya Tani, disaksikan oleh pengurus RT setempat. Kembali petugas menyita barang bukti dari pelaku MAV berupa 4 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,97 gram brutto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah tas selempang kecil, 1 unit sepeda motor Honda, dan 1 buah handphone,” katanya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pemberantasan narkoba, Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen untuk melaksanakan hal tersebut melalui serangkaian kegiatan penindakan terhadap kejahatan narkoba. Selain upaya represif, Polres Ketapang juga gencar melaksanakan upaya preventif dan preemtif, seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah dan komunitas pemuda, serta mendorong pembentukan kampung tangguh narkoba,” ujar Kasat Reskrim Ketapang.
Tak hanya itu, Polres Ketapang juga rutin melaksanakan pengecekan urin secara mendadak kepada seluruh personel untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polres.
Penulis: Sukardi
Editor: IK