BANGGAI – Desa Kalumbangan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya heboh dengan kelahiran tiga bayi sapi kembar, kini sebuah kasus poliandri mencuri perhatian warga setempat. Seorang wanita berinisial RN, warga Desa Kalumbangan, diduga menikah siri dengan seorang pria bernama TH, yang juga berasal dari desa yang sama.
Pernikahan siri ini dilakukan atas desakan RN kepada suami sahnya, AM, agar menikah lagi. Padahal, RN dan AM masih terikat dalam perkawinan yang sah. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu, namun baru terbongkar setelah masyarakat curiga dan mengetahui bahwa RN dan TH telah melaksanakan nikah siri yang berujung pada praktik poliandri. Mereka dilaporkan telah menikah secara agama oleh seorang imam masjid setempat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalumbangan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Mediasi ini dilakukan di Gedung Balai Pertemuan Desa Kalumbangan, atas desakan warga yang semakin resah dengan adanya praktik poliandri tersebut. Warga mendesak agar Pemdes segera mengambil sikap terhadap kejadian ini.
Pemdes Kalumbangan, dalam hal ini, mengundang beberapa pihak terkait untuk menjadi narasumber, di antaranya Farid Alhasni dan Ramli Kaluku, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunta, serta Ustad Aminullah, seorang tokoh agama. Mediasi ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalumbangan, serta beberapa warga desa.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Kalumbangan, Arwin Hatta, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya praktik poliandri ini. Ia menegaskan akan bersikap tegas untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Farid Alhasni, staf KUA, menegaskan bahwa poliandri adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum agama dan negara. Menurutnya, jika tetap dipaksakan, tindakan tersebut dapat berujung pada pidana. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bunta agar tidak melakukan poliandri dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.
Ustad Aminullah menambahkan bahwa perkawinan diatur dalam aturan perkawinan yang sah. Meskipun ada surat izin untuk menikah lagi, tetap saja pernikahan tersebut tidak sah. Ia menegaskan bahwa meskipun suami mengizinkan istrinya menikah lagi, tindakan tersebut tetap tidak sah menurut agama, bahkan bisa dianggap sebagai tindakan membiarkan istri berzina.
Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
- Pernikahan antara RN dan TH dinyatakan batal dan tidak sah.
- Jika AM memutuskan untuk kembali dengan istrinya, RN, maka surat izin yang diberikan untuk menikah lagi harus segera dicabut atau dibatalkan secara tertulis.
- Jika RN memilih untuk menikah dengan TH maka AM sebagai suaminya harus diceraikan terlebih dahulu sesuai dengan hukum agama dan undang-undang.
- Jika AM tidak bersedia kembali dengan RN, maka RN dapat mengajukan perceraian di pengadilan.
- Selama belum ada perceraian yang sah, RN tidak diizinkan menikah dengan siapa pun selama masa idah.
- Jika hasil mediasi ini tidak diindahkan oleh AM, RN, dan TH maka mereka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Dirham
Editor: IK