Daerah  

Grib Jaya Kalteng Dukung Penyitaan Kebun PBS Oleh Satgas, Desak Agar Dijadikan Plasma Masyarakat

Tim Satgas PKH menyita dan menyegel kebun sawit PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektar.

KALTENG – Gencarnya penertiban terhadap perkebunan sawit yang melanggar kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mendapat dukungan dari ormas GRIB JAYA Kalteng.

Sebagaimana viral diberitakan oleh media massa dan media sosial bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari pusat telah menyita dan menyegel  beberapa kebun PBS di  Kotim dan Seruyan.

Di Kotim Tim Satgas dengan pengawalan ketat dari Polri dan TNI langsung menyita kebun sawit milik PT Agro Bukti seluas 3.798, 9 hektar. Tim Satgas kemudian bergerak cepat ke Seruyan dan menyita kebun sawit, PT BJAP 3 seluas 14.750 hektar.

Penyitaan ini dilakukan terhadap perkebunan sawit yang terbukti melakukan penanaman sawit di kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ketua Tim Advokasi GRIB JAYA KALTENG Emelyanie SH, bersama pengurus GRIB  JAYA Kalteng dalam siaran persnya menyatakan dukungannya atas penertiban dan penyitaan serta penyegelan kebun PBS yang melanggar kawasan hutan oleh Satgas PKH.

“Apa yang kita lihat hari ini adalah penegakan hukum yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Kalteng terhadap PBS yang selama ini begitu leluasa membabat kawasan hutan. Kami salut dan acung jempol kepada Pemerintah Pusat melalui Satgas PKH telah menyita kebun sawit ilegal yang masuk kawasan hutan. Kami mendesak agar kebun yang disita tersebut agar dijadikan kebun plasma karena perusahaan tersebut tidak ada memberikan plasma untuk masyarakat sekitar,” ujar Pengacara dari Kantor Advokat Emelyanie SH & Partner, Pada Selasa (11/03/2025).

Sementara itu, Sekretaris GRIB JAYA KALTENG, Erko Mojra SE yang merupakan pentolan aktivis adat di Kalteng menyatakan bahwa GRIB JAYA Kalteng siap membantu memperjuangkan plasma bagi masyarakat.

Diketahui para pengurus GRIB JAYA Kalteng saat ini sedang membantu masyarakat di Seruyan dan Kotim dalam sengketa  lahan melawan perusahaan perkebunan. Warga pun memportal lahan tersebut dan menggugat perusahaan di pengadilan dengan bantuan advokasi dari GRIB JAYA KALTENG.

“Kita menolak setiap bentuk perampasan tanah  masyarakat oleh perkebunan sawit. Kami siap berjuang bersama masyarakat untuk mendapat Plasma dan hak-hak atas tanah mereka. PBS yang menggarap kawasan hutan dan tanpa ijin HGU harus diproses hukum,” tegas Erko Mojra.

Berdasarkan data perkebunan, di Kalteng masih banyak terdapat PBS yang beroperasi di Kawasan Hutan dan tanpa mengantongi ijin HGU sehingga  diduga telaah menimbulkan kerugian negara  mencapai ribuan triliun rupiah.

 

(MELY KABIRO)