JAKARTA – Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong, S.H., M.H., angkat bicara soal polemik dan keabsahan puluhan bangunan kios yang berdiri di lahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Sabenih, keberadaan kios-kios itu secara sah merupakan milik Primkopti, karena selama ini Primkopti belum pernah menjual ataupun menyerahkan kepada pihak mana pun.
“Klien kami, Primkopti, memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli yang dibuktikan dengan adanya surat pelepasan hak,” katanya, Sabtu (29/3/2025).
Hal ini berdasarkan jual beli yang dibuktikan dengan adanya bukti surat pelepasan hak (SHP) Nomor: 6/1.711.01. Saat ini, di atas lahan tersebut berdiri bangunan kios yang digunakan sebagai tempat usaha.
“Kami, selaku kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, juga mempertanyakan wewenang, tugas, dan fungsi Ketua RW 08, Saifullah. Di mana sebelumnya, klien kami telah disomasi oleh Saifullah melalui Kantor Hukum Marslaw, yang substansinya bukan merupakan peringatan hukum, melainkan permintaan kepada klien kami untuk melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap para pedagang yang menyewa kepada klien kami. Padahal, Saifullah sudah menarik uang retribusi setiap bulan dari para pedagang. Jadi, indikasinya bukan persengketaan tanah tersebut,” ungkapnya.
Ironisnya, dalam surat somasi itu, seharusnya hanya dikirimkan kepada pihak Kopti, bukan kepada para pedagang yang tidak ada keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Tentunya, hal ini menjadi indikasi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” tuturnya.
Kuasa hukum Primkopti, saat melakukan somasi balik atas indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, menerima permintaan maaf tertulis dari Saifullah di atas materai. Namun, melalui kuasanya, Sarmili, S.H., surat jawaban somasi tersebut dikirimkan langsung kepada kliennya, bukan kepada kuasanya, Sabenih Manong, S.H., M.H. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia.
“Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia sudah jelas disebutkan bahwa ‘Advokat dilarang menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan yang sudah memiliki kuasa hukum. Sanksi terhadap pelanggar Kode Etik Advokat Indonesia di antaranya adalah pencabutan keanggotaan sebagai advokat, kecuali dengan izin dari kuasa hukum tersebut.’” tegas Sabenih.
Sementara itu, Wakil Ketua Primkopti Jakarta Barat, Suyanto, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Primkopti dan bangunan kios tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun.
“Kami juga mempertanyakan, mengapa bangunan kios yang sudah ada puluhan tahun baru dipermasalahkan sekarang,” tandasnya.
(Asia Pujiono)