Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H.
DALAM era digital ini, media sosial telah menjadi platform yang efektif untuk kampanye politik. Sayangnya, beberapa tim sukses (timses) memanfaatkan media sosial untuk menghujat lawan politik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi.
Penggunaan media sosial dalam kampanye politik telah menjadi fenomena yang umum di era digital ini. Namun, beberapa timses memanfaatkannya untuk menyerang lawan politik dengan unggahan yang provokatif dan tidak akurat.
Timses yang menghujat lawan politik melalui media sosial sering kali tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang dibahas. Mereka lebih fokus menyerang lawan politik daripada membangun citra positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Masalah yang timbul dari tindakan tersebut antara lain:
1. Kurangnya pemahaman tentang isu-isu yang dibahas.
2. Penyebaran informasi yang tidak akurat.
3. Timbulnya konflik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah timses yang menggunakan media sosial untuk menyerang lawan politik dengan unggahan yang provokatif dan tidak akurat. Hal ini dapat menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di antara masyarakat.
Dampak hukum yang dapat timbul dari tindakan menghujat lewat media sosial antara lain:
1. Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kesimpulannya, timses yang menghujat lawan politik melalui media sosial tanpa pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang dibahas dapat menimbulkan masalah serius bagi demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi timses untuk memiliki pemahaman yang mendalam dan menyebarkan informasi yang akurat.
Akhir kata, “Demokrasi yang sehat memerlukan timses yang berintegritas dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang dibahas. Mari kita dukung timses yang membangun, bukan menghujat.”