Opini  

Menggali Keadilan di Balik Hukum Positif: Peran Hakim Dan Jaksa Dalam Menegakkan Keadilan yang Berbasis Nilai-Nilai Masyarakat

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Hukum positif merupakan landasan utama dalam sistem hukum di Indonesia.
Namun, hukum positif tidaklah cukup untuk menjamin keadilan dalam masyarakat.
Hakim dan jaksa sebagai penegak hukum diharapkan mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Dalam opini ini, kita akan membahas perbedaan antara hukum positif dan hukum yang berorientasi pada keadilan, serta peran hakim dan jaksa dalam menegakkan keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat.

  • Hukum Positif Vs Hukum yang Berorientasi pada Keadilan.

Hukum positif merupakan hukum yang berlaku secara resmi dan tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
Hukum ini biasanya dianggap sebagai perintah negara yang harus dipatuhi.
Namun, hukum positif tidaklah cukup untuk menjamin keadilan dalam masyarakat.
Hukum yang berorientasi pada keadilan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moral, dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

  • Peran Hakim dan Jaksa.

Hakim dan jaksa sebagai penegak hukum diharapkan mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Mereka tidak hanya bertugas menerapkan hukum positif, tetapi juga harus menjadi pelaksana keadilan yang berpegang pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Hakim dan jaksa harus mampu menafsirkan hukum secara adil dan mempertimbangkan konteks sosial dalam setiap putusan.

  • Contoh Kasus.

Contoh kasus yang dapat menggambarkan pentingnya keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang miskin dan putus asa.
Dalam kasus ini, hakim dapat mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi yang dialami oleh terdakwa, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Hakim dapat memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan atau alternatif lain yang lebih manusiawi.

  • Dasar Hukum.

Dasar hukum yang dapat digunakan untuk mendukung keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak untuk mendapat perlindungan hukum”.
Pasal ini menunjukkan bahwa keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia.

  • Kesenjangan Pemahaman.

Sayangnya, masih banyak penegak hukum yang hanya terpaku pada hukum positif dan kurang memahami nilai-nilai keadilan yang lebih luas.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat di kalangan penegak hukum.

  • Penutup.

Dalam penegakan hukum, keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat sangat penting.
Hakim dan jaksa sebagai penegak hukum diharapkan mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif dan manusiawi.

“Justitia et prudentia sunt fundamentum regnorum” yang berarti “Keadilan dan kebijaksanaan adalah landasan kerajaan”.
Dalam konteks penegakan hukum, keadilan yang berbasis nilai-nilai masyarakat sangat penting untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil dan manusiawi.
Oleh karena itu, penegak hukum harus mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, serta mempertimbangkan konteks sosial dalam setiap putusan.
Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif dan manusiawi.