Daerah  

Warga Tutup TPS Liar Di Jelitik, Minta Ketegasan Satpol PP Bangka Terapkan Perda Persampahan

BANGKA – Masalah sampah seolah tak pernah bisa diselesaikan di Kabupaten Bangka. Pasca lebaran Idul Fitri 2025 ini, sampah terlihat menumpuk di beberapa titik khususnya di Kota Sungailiat.

Slogan Sungailiat Kota Berteman (Bersih, tertib dan aman) terasa sudah jauh panggang dari api. Kita seakan mimpi bila mengingat slogan tersebut.

Apalagi dulu kita bangga dengan Piala Adipura yang diraih karena kebersihannya. Kebijakan pemerintah dengan memberikan mobil sampah carry pick up kepada pihak Kelurahan seolah bukan menjadi solusi.

Seiring dengan dibongkarnya beberapa tempat sampah dipinggir jalan, Pemkab Bangka menyediakan mobil sampah untuk pihak Kelurahan, alhasil ini bukan solusi tetapi titik awal permasalahan sampah terkhusus di kota Sungailiat.

Salah satu lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada adalah di seputaran Rt 01 Lingkungan Jelitik, tepatnya depan Diskotik Dragon, Sungailiat, Bangka.

Sampah yang dibersihkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bangka pada Selasa (08/04/2025) ternyata sudah menumpuk lagi karena masyarakat kembali membuang sampah di lokasi tersebut  beberapa jam setelah dibersihkan.

Menyikapi hal tersebut, warga RT 01 Lingkungan Jelitik mengambil inisiatif untuk bekerja bakti dan menutup TPS liar tersebut. Kerja bakti warga dilaksanakan pada Minggu pagi (13/04/2025).

Lurah Jelitik, Heriyani, SAP, kepada media ini mengatakan bahwa ia sangat bersyukur atas kepedulian warga sekitar yang peduli akan masalah ini. Warga resah dan meminta untuk ditutup.

Keresahan warga ini sangat wajar menurutnya. Karena warga mencium bau busuk dan banyak sekali lalat sehingga menyebabkan lingkungan yang tidak sehat.

“Terima kasih warga RT 01 Lingkungan Jelitik. Kita akan sama – sama berusaha menutup TPS liar ini. Lokasi ini akan segera kita pasang CCTV dan akan kita tangkap pembuang sampah sembarangan untuk selanjutnya kita tuntut sesuai perda yang berlaku,” ujar Ibu Lurah yang bersahaja ini.

Sementara itu, Edo, salah seorang warga yang tinggal di perumahan Griya Kedaton yang berada di RT 01 berujar bahwa para pembuangan sampah adalah orang yang tidak bermoral dan tidak berakhlak.

Menurut Edo, Ada beberapa yang kedapatan dan sudah ditegur, tapi malah mereka yang marah – marah kepada warga yang menegur.

Musyawarah warga sudah mengambil keputusan untuk menutup TPS liar ini dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka untuk bekerja menerapkan perda yang berlaku.

“Kami minta Pol PP segera menangkap dan memproses orang yang buang sampah disini. Pol PP harusnya jangan hanya membuat surat penyataan saja bagi pembuang sampah sembarangan, tapi terapkan perda dengan hukuman penjara maupun denda,” ujar Edo geram.

Pokoknya mulai hari ini, siapapun yang kedapatan buang sampah di Lingkungan kami seputaran Diskotik Dragon, kami minta diterapkan hukuman sesuai perda yang berlaku,” katanya menambahkan.