PADANG LAWAS – Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH bersama personil tim operasional Satres Narkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba dan mengamankan 12.5 Gram Narkoba jenis Sabu sebagai barang bukti. Penangkapan dua pelaku pengedar ber inisial ASN 42 Tahun. Dan RS 33 Tahun. Pada hari sabtu 26 April 2025 di Huta Raja Tinggi pukul 18.00 Wib.
Bermula dari informasi masyarakat di Desa pir trans sosa 5, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas tepatnya di perkebunan sawit masyarakat dan jalan umum Desa, yang berada di Desa tersebut sering terjadi transaksi dan juga tempat mengkonsumsi Narkoba”.
Berdasarkan Info tersebut Personil tim operasional Satres narkoba cepat tanggap dan bergerak cepat melakukan operasi penangkapan kepada pelaku, Demikian penjelasan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH. Kepada awak media Minggu 27 April 2025 diruang kerjanya.
Eben Pakpahan selaku KBO Satres Narkoba Polres Padang Lawas berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba menindaklanjuti hal tersebut, dan langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sebut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH. Selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas.
KBO Satres narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, ” setalah mendapat informasi dan perintah Kasat Resnarkoba, pada malam itu juga salah satu personil opsnal Satres narkoba melaksanakan teknik penyamaran (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada terduga pengedar narkotika jenis sabu kepada tersangka ASN sebanyak 12 gram. Ucapnya.
Eben menambahkan, “terjadilah kesepakatan terhadap terduga pelaku agar berjumpa di desa pir trans sosa 5, disaat terjadi transaksi terduga pelaku RS menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, di saat itu juga personil opsnal mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti”. Tambah KBO Satres narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Azhar juga menambahkan , “Kedua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres narkoba tersebut. Pria berinisial ASN, (42 ), dan RS, (33) Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,05 gram, bungkus plastik klip transparan kosong., 1 helai tisu berwarna putih., 1 buah plastik berwarna hitam., dan 2 unit hp android bermerek”. Ucap Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan, tim operasional Satres narkoba polres palas mengintrogasi tersangka ASN dan RS. Dari hasil keterangan tersangka di ketahui pelaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial AP (lidik).Dan Selanjutnya Tim Opsnal Satres narkoba Polres Palas membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Humas Polres Padang Lawas.