Lahan PT Torganda yang disita Negara Meskinya Pusat beri ruang untuk Daerah, kelola BUMD

PADANG LAWAS  –  lahan kebun sawit PT Torganda seluas 47 ribu Hektar yang di  eksekusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia  pada  26 April 2025 yang lalu menuai kontroversi di tengah – tengah masyarakat Daerah Kabupaten Padang Lawas  Sumatera Utara.

Lahan sitaan negara  tersebut  berbentuk kebun sawit seluas 47 ribu hektar berada di dua kabupaten yakni  Padang Lawas Utara seluas 24 Ribu Hektar dan Padang Lawas 23 ribu Hektar.

Pasca Eksekusi lahan kebun  sawit tersebut terasa janggal dari apa yang di harapkan warga Daerah   terkesan tidak ada manfaat secara langsung kepada Daerah kita di  Padang Lawas  Hal ini di ungkapkan Amin Nasution kepada Awak media Indonesiakini.id Pada Selasa 29 April 2025 pada saat acara kongkow pagi di Sibuhuan.

Amin Nasution Eks. Ketua Umum HMI Cabang Padang Lawas periode pertama menjelaskan, ” PT Agrinas Palma Nusantara adalah reinkarnasi dari PT Indira Karya yang bergerak di bidang konstruksi. Dan sampai saat ini PT Agrinas Palma Nusantara  tetap menjalankan Bisnis Konsultasi Konstruksi sesuai PP nomor 59 Tahun 1961 dan juga Notaris Nomor 108 Tahun 1972.  PT Agrinas Palma Nusantara tidak masuk pada daftar Holding BUMN Perkebunan.

Terkait penyitaan Kebun sawit DL Sitorus yang berada di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara pada 26 April 2025 yang lalu jelas Pemerintah menyerahkan lahan seluas 47 ribu hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara lantas apa kontribusinya dengan kita di Kabupaten Padang Lawas? Bukankah dasar keberatan awalnya dahulu adalah karena hilangnya tanah ulayat kita tanah peninggalan nenek moyang kita yang seharusnya masyarakat ini yang mengelolanya? Lebih mirisnya lagi? Kita ketahui bersama PT Agrinas Palma Nusantara bukanlah bagian dari pada Holding BUMN Perkebunan. Lantas kemana administrasi tanah seluas 47 Ribu hektar itu bermuara? Kita ketahui apabila ada hibah lahan eks PTPN untuk di kembalikan kepada Masyarakat maka pembebasannya jelas harus melalui Holding BUMN Alias keputusan dimana administrasinya ada di Pihak Holding. Kita memang apresiasi pemerintah pusat yang telah menyita dan meng eksekusi lahan dari perorangan manjadi milik Negara. Namun dasar tuntutan masyarakat kan agar lahan tersebut kembali menjadi Tanah Ulayat agar bisa dikelola sebagai mana mestinya. Bukan untuk sekelompok pengusaha meski berkedok Negara. Ini  sama saja  lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Masyarakat tetap gigit jari”. Papar Amin Nasution yang juga Eks. Presiden Mahasiswa STAI Barumun Raya tersebut.

Amin juga menambahkan,” jika memang kepedulian pusat  menjungjung tinggi semangat otonomi  Daerah seyogyanya eksekusi lahan PT Torganda  melibatkan hak pemilik wilayah notabenya Bupati Padang Lawas, tepatnya jika memang  pemerintah mau mensejahterakan rakyat seharusnya memberi ruang kepada daerah untuk mengelola daerahnya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan bisa memberi kesejahteraan kepada daerahnya. Bukan malah gila kelola BUMN coba kita kupas sedikit keberadaan BUMN daerah Padang Lawas ada PTPN II dan PTPN IV. Keberadaan BUMN ini sepertinya belum memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat diPadang Lawas. Melewati  PTPN IV, jalannya saja tidak bisa diperbaiki, konon memberi dividen kepada kabupaten Padang Lawas”. Pungkas Amin Nasution.

Harapannya  kedepan. Semestinya Pemerintahan Pusat mengambil kebijaksanaan yang menguntungkan Rakyat di Daerah ini atas nama otonomi Daerah meski tidak semua semestinya adalah yang menjadi tanah ulayat yang di kelola Daerah dan menjadi Aset Daerah baik melalui Badan Usaha Milik Daerah BUMD atau Koperasi Daerah sebagai tempat anak bangsa di Daerah berkarya baik itu di gunakan untuk pertanian atau industri kedaerahan sebagai potensi sumber kesejahteraan rakyat di Daerah,

Penulis: Leo HasibuanEditor: Leo Hasibuan