PADANG LAWAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengirim surat balasan terhadap permohonan pencabutan izin IUPHKm Gapoktan Bukit Mas sebagai penerima izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada kawasan hutan produksi terbatas di Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, seluas 2.573 hektare. Izin tersebut sebelumnya dikeluarkan berdasarkan SK Nomor: 830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020.
Surat balasan dari Kementerian telah dikirim kepada pemohon pada 20 Januari 2025, dengan Nomor: S.4/PS/PKPS/PSL.0/B/1/2025. Pemohon terdiri dari masyarakat Desa Siundol Julu, Siundol Dolok, Siundol Jae (Kecamatan Sosopan), serta Desa Aek Haruaya (Kecamatan Ulu Barumun), Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sebelumnya, masyarakat dari desa-desa tersebut telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 November 2024.
Permohonan tersebut menyampaikan antara lain:
- Poin 1.a: Meminta pencabutan dan revisi SK IUPHKm Gapoktan Bukit Mas karena areal kerja IUPHKm merupakan lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat desa setempat sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Poin 1.b: Meminta Kementerian untuk tidak memberikan izin kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dalam memperluas areal kerja IUPHKm yang akan dikerjasamakan dengan Gapoktan Bukit Mas.
Dalam surat balasan Kementerian Nomor S.4/PS/PKPS/PSL.0/B/1/2025, dijelaskan:
- Poin 2.a: SK IUPHKm atas nama Gapoktan Bukit Mas Nomor 830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020, tertanggal 26 Februari 2020, telah dievaluasi oleh tim yang dibentuk Dirjen PSKL sesuai Pasal 98 Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Poin 2.b: Rencana kerja sama antara PT TPL dan Gapoktan Bukit Mas akan ditinjau dan dievaluasi lebih lanjut bersama kegiatan evaluasi SK oleh tim yang dibentuk Dirjen PSKL.
Kementerian juga telah menugaskan Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera Utara untuk mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut di lapangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, masyarakat juga pernah menyurati Kementerian pada 19 Oktober 2023. Surat tersebut direspons melalui surat Nomor: S.545/PSKL/PKPS/PSL.0/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023, yang ditujukan kepada Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera Utara untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait laporan masyarakat mengenai permohonan revisi SK 830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa:
- Luas izin IUPHKm adalah 2.573 hektare, untuk 337 kepala keluarga (322 laki-laki dan 51 perempuan).
- Izin tidak dapat diwariskan.
- Izin bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
- Izin tidak boleh dipindahtangankan.
- Izin tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
- Dilarang menanam kelapa sawit di areal IUPHKm.
Secara terpisah, masyarakat Sosopan juga telah berulang kali menggelar unjuk rasa menuntut pembatalan izin IUPHKm Gapoktan Bukit Mas. Warga menduga banyak anggota Gapoktan tersebut fiktif.
“Karena itu kami menolak segala bentuk kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), karena hanya akan merugikan masyarakat Sosopan di kemudian hari,” kata Abdul Halim Siregar, warga Siundol, dalam orasinya pada 22 April 2025. Ia mencontohkan konflik serupa yang terjadi di Barumun Tengah, Huristak, dan Aek Nabara, di mana sering terjadi bentrokan bahkan pembakaran fasilitas akibat konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin.
Selain itu, masyarakat Sosopan juga telah melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas pada 27 April 2025, di Aula Kantor Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan mengedepankan kepentingan masyarakat, namun tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai prosedur, akan kami tindak lanjuti,” ujar Bupati dalam rekaman video yang diambil saat pertemuan.
Sebelumnya, pada 27 September 2024, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama antara masyarakat dan Gapoktan Bukit Mas untuk menghentikan dan memutus setiap bentuk kemitraan Gapoktan dengan PT TPL atas lahan konsesi tersebut. Kesepakatan itu ditandatangani oleh pengurus Gapoktan, Forkopim Kecamatan Sosopan, dan para kepala desa se-Kecamatan Sosopan.
(Indra Hasibuan)





