SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang dalam beberapa waktu terakhir. Press release tersebut digelar pada Jumat pagi, 16 Mei 2025.
Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial K (31), N (41), AMIS (26), dan D (54).
“Dari empat tersangka ini, dua di antaranya merupakan residivis. Inisial N pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, sementara AMIS sebelumnya terjerat kasus narkoba,” ujar Kompol Sukma.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki motif berbeda dalam melakukan aksinya. Ada yang mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan ada pula yang menjual barang curian untuk bermain judi slot.
“Ada tersangka yang mencuri barang milik orang tuanya sendiri, lalu dijual untuk dijadikan modal bermain slot,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade Repsol, dua unit Honda Vario, dan satu unit Suzuki Shogun.
“Seluruh barang bukti akan kami limpahkan terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan persidangan. Setelah proses hukum selesai, baru akan kami kembalikan kepada para korban,” tutup Kompol Sukma.
(Sukardi)