BOGOR – Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan arah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung (RSUD Bogor Utara).
Langkah tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka. Perkara itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mengindikasikan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.
Menurut KPKB, penetapan satu tersangka belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah penyidikan hanya akan berhenti pada level pelaksana atau akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui, apakah perkara sebesar ini hanya melibatkan satu orang? Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa tebang pilih,” tegas Dede Mulyana.
KPKB menilai proyek bernilai miliaran rupiah umumnya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Karena itu, penyidikan diharapkan mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.
Surat yang disampaikan kepada Kajari Kabupaten Bogor, lanjut KPKB, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
KPKB juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak berhenti pada penetapan satu tersangka apabila dalam penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Organisasi tersebut berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung masih terus berlangsung. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
KPKB menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi IndonesiaKini.id, Rabu (22/7/2026), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Kita sedang fokus pendalaman. Jika ada perkembangan, pasti kami akan menginfokan. Mohon doa dan support,” kata Denny. (Zefferi)






