Daerah  

Menteri Nusron Ultimatum PT KASS Soal Kewajiban Alokasi Plasma

PEKANBARU – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menaikkan kewajiban alokasi kebun plasma dari 20 persen menjadi 30 persen bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar di tengah panjangnya polemik tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang tercatat sebagai wilayah dengan konflik perkebunan sawit terbanyak.

“Peningkatan alokasi plasma sangat penting. Selama ini, realisasi 20 persen saja sulit dipenuhi, baik dari sisi luasan maupun jumlah masyarakat penerima,” kata Ketua SPKS, Sabarudin, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi rujukan lintas sektor, bukan hanya Kementerian Pertanian atau Kehutanan. Mengingat ATR/BPN adalah pemangku kebijakan dalam urusan pertanahan, maka pengawasan dan audit pelaksanaan kewajiban plasma wajib dilakukan secara menyeluruh.

“Harus ada audit yang profesional dan transparan. Di Riau, banyak kasus konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit karena kewajiban plasma tidak dijalankan,” tambahnya.

Ahmad Rohani, anggota Tim Advokasi Petani Sawit di Kabupaten Rokan Hilir, menambahkan bahwa konflik antara warga dan perusahaan perkebunan sawit masih terus berlangsung. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang ikut menikmati alokasi plasma milik PT Karyaabadi Samasejati (KASS).

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian ATR/BPN harus turun langsung mengaudit PT KASS. Masyarakat di Pujud yang menggantungkan hidup dari sawit sedang memperjuangkan haknya. Negara tidak boleh absen,” ujarnya.

PT KASS yang beroperasi di Kebun Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 30 persen dari total luas lahan HGU yang dikelola.

“Masih banyak perusahaan yang berkelit, berdalih plasma harus di luar HGU. Padahal, aturan jelas: plasma bagian dari HGU,” kata Nusron.

Ia menegaskan, perusahaan yang menolak memenuhi kewajiban plasma akan ditegur, dan bila tetap membandel, izin HGU-nya akan dicabut.

“Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegasnya.

Nusron juga menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kemitraan yang sehat dan adil. Perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU pun wajib menunjukkan bukti kemitraan dengan petani plasma.

“Petani sawit harus sejahtera, terutama mereka yang tinggal di sekitar perkebunan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, kami akan tindak,” pungkasnya. [Zefferi]