Daerah  

Mediasi Pemprov Kalbar soal Konflik Lahan PT BAL Masih Buntu

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi rapat mediasi terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Planjau Jaya dan PT Minamas Group (PT BAL), anak usaha PT Sime Darby Plantation, pada Selasa (20/5/2025). Perusahaan dituding merampas lahan warga tanpa memberikan ganti rugi.

Dalam pertemuan itu, mengemuka pula dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, termasuk insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AU.

Kuasa hukum Pemprov Kalbar, Herman Hofi, turut hadir dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Kalbar, Andi Manaf, menegaskan bahwa pemerintah provinsi hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa ini.

“Pemprov hanya memfasilitasi agar para pihak dapat berdialog,” ujarnya.

Perwakilan warga Desa Planjau Jaya, Ibu Sekisun, mengungkapkan bahwa lahan masyarakat telah dirampas tanpa kompensasi. Ia juga menyoroti arogansi perwakilan perusahaan yang, dalam dialog, menyebut dirinya sebagai “Panglima Aceh” dan bersikap semena-mena.

“Perusahaan bahkan enggan membuka ruang diskusi dengan warga. Sementara Pemda selama ini terkesan seperti humas perusahaan,” tegasnya.

Ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rapat ini juga menjadi sorotan. Perwakilan Pemprov menilai hal itu menunjukkan kurangnya keseriusan Pemda Ketapang dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa warganya.

BPN Provinsi Kalbar dalam kesempatan itu meminta kejelasan data objek sengketa, sementara BPN Kabupaten Ketapang, melalui Antonius, menekankan pentingnya memperjelas batas-batas lahan yang disengketakan. Dinas Perkebunan Ketapang menyatakan bahwa PT BAL adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang sepenuhnya berada di bawah pembinaan kabupaten. Namun, instansi itu masih membutuhkan data tambahan untuk proses pelacakan.

KLHK, yang baru mengetahui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dari pihak masyarakat, lembaga Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menilai bahwa Dinas Perkebunan belum menjalankan fungsi pembinaan, baik kepada perusahaan maupun warga, sehingga konflik belum menemukan jalan keluar.

Sementara itu, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa konflik telah selesai dan klaim masyarakat tidak berdasar. Mereka hadir dalam rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan Pemprov.

Perusahaan juga menyebut bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) saat ini tinggi, namun masyarakat tidak memiliki kebun pribadi. Hal itu, menurut mereka, menjadi penyebab gejolak di masyarakat.

Pemprov Kalbar berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah, dimulai dengan validasi izin ILOP, IUP, serta penataan pembagian lahan di tingkat desa.

Meski Komnas HAM menyebut bahwa para pihak telah berdamai, kenyataannya konflik di lapangan masih berlangsung dan belum menemukan solusi tuntas. Persoalan agraria ini memerlukan perhatian serius dari lintas instansi agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan.

(Sukardi)