Daerah  

DLHK Riau Sesuai Tupoksinya Nyatakan Perusahaan Penimbun Sungai Nerbit Kecil Telah Melakukan Pelanggaran

DUMAI – Setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menugaskan Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang PPLHK) untuk melakukan verifikasi lapangan terkait penimbunan Sungai Nerbit Kecil di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 28 April 2025, hasil temuan pun mulai terungkap.

Indonesiakini mendapatkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa pada 22 Mei 2025 telah disampaikan surat rekomendasi dari Kepala DLHK Riau kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

Indonesiakini mencoba menggali informasi lebih lanjut dari tim DLHK Riau yang turun ke lapangan, yaitu Nelson Sitohang, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Nelson menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada DLH Dumai terkait isi surat rekomendasi tersebut.

Senin (2/6/2025), Indonesiakini berhasil mengonfirmasi langsung kepada Kepala DLH Dumai mengenai surat tersebut. Secara garis besar, DLHK Riau merekomendasikan kepada DLH Dumai untuk:

Menyurati Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Pekanbaru terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT OSM atas pengalihan alur Sungai Nerbit Kecil.

Menyurati perusahaan untuk memperbarui perizinan usahanya. Demikian disampaikan Agus Gunawan, S.Sos.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Ilham Marican, Direktur Malaya Research and Development (MRD) yang juga anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Rokan (TKPSDA WS Rokan), menyayangkan sikap DLHK Riau.

“Diduga DLHK Riau sengaja memperpanjang birokrasi dalam proses penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penimbun atau pengurug Sungai Nerbit Kecil,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ilham juga menyoroti tanggung jawab perusahaan induk.

“Selain itu, kita juga berharap pimpinan tertinggi dari Sinarmas Cepsa Pte. Ltd. (SCPL) diminta pertanggungjawabannya. Kami telah mencoba menyurati CEO SCPL pada akhir April 2025 melalui anak perusahaannya, PT Energi Sejahtera Mas. Dalam surat tersebut, kami menduga Hak Guna Bangunan (HGB) milik anak perusahaan SCPL tersebut menguasai aliran Sungai Nerbit Kecil, yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Dumai,” tambahnya.

“Perusakan sungai merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini tidak hanya terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air, tetapi juga telah melanggar UU Penataan Ruang, UU Kelautan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan segera menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRD Riau terkait sikap DLHK Riau dan pimpinan SCPL,” pungkas Ilham.