SUKABUMI – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raker berlangsung di Aula SDA, Jalan Pelabuhan II, Kota Sukabumi, Selasa (3/6/25).
Pertemuan dihadiri perwakilan fraksi-fraksi DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol, serta mitra kerja lainnya.
Raker dipimpin Ketua Pansus, H. Ujang Abdurrohim Rochmi (H. Batman) dari Fraksi Partai Golkar.
H. Batman menjelaskan, raperda ini mengatur penyiapan anggaran Pilkada 2029 secara bertahap, mulai tahun 2026 hingga 2028. Total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp120 miliar, dengan alokasi Rp40 miliar per tahun.
“Mekanisme penyiapan dana cadangan dilakukan bertahap oleh pemerintah daerah melalui BPKAD. Jika terjadi kekurangan atau kelebihan anggaran, dapat diantisipasi melalui anggaran berjalan pada 2029,” ujarnya.
Menurut H. Batman, perhitungan Rp40 miliar per tahun didasarkan pada kajian pemerintah daerah dan pembahasan di Pansus. Dengan rata-rata kebutuhan sekitar Rp3 miliar per bulan, diharapkan ketersediaan dana cadangan tersebut dapat terpenuhi.
Ia berharap dana cadangan tersebut digunakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029. Kehadiran perwakilan KPU, Bawaslu, BPKAD, dan Kesbangpol menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kesiapan anggaran Pilkada mendatang.
Raker ini menjadi langkah penting guna menjamin terselenggaranya Pilkada 2029 yang demokratis, transparan, dan akuntabel. (Budi)