SIKKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Labkesda Dinkes Sikka, Rabu, 11 Juni 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, serta disaksikan sejumlah pejabat dan staf dari kedua institusi.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, partisipatif, dan transparan. Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup dua agenda utama, yakni penandatanganan kerja sama dan ekspose pendampingan proyek.
“Penandatanganan kerja sama dan pendampingan antara Dinkes Sikka dan Kejari Sikka sudah terjalin sejak masa Covid tahun 2019–2020,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Kejari sangat membantu dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
“Kami merasakan manfaatnya bahwa selama kegiatan-kegiatan pada masa Covid dapat berjalan dengan baik sesuai aturan, berkat pendampingan dari Kejari Sikka,” ujar Herlemus.
Dinkes Sikka kembali menggandeng Kejari agar proyek-proyek besar yang akan dikerjakan ke depan dapat dikonsultasikan sejak awal. Adapun masa berlaku kerja sama ini adalah dua tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum, pemulihan aset, dan tindakan lain dalam lingkup bidang Datun.
“Tanda tangan hari ini jangan hanya sekadar formalitas. Nanti kalau ada masalah hukum, baru teringat akan perjanjian kerja sama,” tegas Henderina.
Selain penandatanganan kerja sama, pihak Kejari juga memberikan pemaparan mengenai pendampingan hukum terhadap proyek-proyek yang akan dijalankan oleh Dinkes.
Henderina menegaskan bahwa pendampingan merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang Datun untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Jangan karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan, lalu kalian kerja proyek main-main. Tetapi kalau ada masalah hukum, kami akan tetap melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Nikolaus Sanggu)