indonesiakini.id–Marau–Sukakarya–Kamis 07 Agustue 2025, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang memiliki luas wilayah 1.160,00 km² dan terdapat 10 desa. Kecamatan Marau merupakan salah satu dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang.
Secara administratif, kecamatan ini memiliki 10 desa..Berdasarkan data tahun 2024, luas wilayah Kecamatan Marau adalah 1.160,00 km², menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang.
Sepuluh desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang adalah Desa Suka Karya, Desa Randai, Desa Belaban, Desa Runjai Jaya, Desa Karya Baru, Desa Riam Batu Gading, Desa Batu Payung Dua, Desa Baru, Desa Negeri Baru, dan Desa Padang.Ibu kota Kecamatan Marau adalah Suka Karya, menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang.
Luas areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, adalah 76.824,00 hektar menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang. Data ini termasuk dalam laporan luas areal tanaman perkebunan menurut kecamatan di Kabupaten Ketapang pada tahun 2022.
Desa Sukakarya sudah ada sejak Tahun 1940 berdasarkan informasi yang kita dapat dari Tetua dan Tokoh adat yang masih ada Kecamatan Marau.
Keterangan bahwa awalnya PT SNP (Sandika Nata Palma) Golden Hope bekerja sama dengan Benua Indah Group:
Kronologi Permasalahan Lahan
1. Tahun 1996
Awalnya, PT SNP (Sandika Nata Palma) Golden Hope bekerja sama dengan Benua Indah Group.Perusahaan mulai melakukan kegiatan tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dengan masyarakat setempat.
2. Tahun 1998
Dilakukan pembukaan jalan dan land clearing (pembersihan lahan).Tidak ada ganti rugi terhadap tanaman atau tumbuhan milik masyarakat, dan masyarakat juga tidak mendapatkan kebun plasma yang dijanjikan.
3. Tahun 2009–2012
Perusahaan kemudian bergabung ke dalam grup Sime Darby, dan pada tahun 2012 berpindah lagi menjadi bagian dari Minamas Group.
Dalam periode ini, perusahaan membuka kembali lahan sisa HGU seluas ± 335,45 hektar, tetap tanpa musyawarah dan tanpa ganti rugi kepada masyarakat.
4. Permasalahan penting:
– Sebelum lahan estate Karya Palma dibuka, HGU (Hak Guna Usaha) sudah lebih dahulu diterbitkan.
– Proses pembukaan dan pemanfaatan lahan tetap tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak terdampak.
– Masyarakat tidak mendapatkan kompensasi untuk lahan dan tanaman yang hilang, serta tidak memperoleh kebun plasma sebagaimana mestinya menurut peraturan perkebunan.
Permasalahan Tambahan Dan Keberatan Masyarakat.Selain Membuka Lahan Tanpa Musyawarah Dan Tanpa Kompensasi:
– Kuburan nenek moyang kami juga ikut digarap oleh perusahaan, tanpa ada pembayaran denda adat ataupun bentuk penghormatan seperti pemeliharaan atau rehabilitasi bekas pemakaman.
– Bekas pemukiman, tanaman tumbuh, dan lahan yang sudah lama dikelola masyarakat juga tidak dibayar. Tidak ada ganti rugi atau bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal.
– Seluruh tanah tersebut diklaim sebagai milik negara atau milik pemerintahan, tanpa membuka ruang dialog dan pembuktian sejarah penguasaan atau pemanfaatan oleh masyarakat.
– Pernah terdengar ucapan yang menyakitkan, bahwa yang berhak memiliki tanah hanyalah “pemerintah dan pejabat desa”, bahkan disebutkan RT sebagai batas paling kecil yang dianggap layak memiliki atau mengatur tanah, sementara masyarakat adat dan warga lokal dianggap tidak memiliki hak.
Kerugian Sosial Dan Budaya
– Kuburan nenek moyang kami ikut digarap, tidak ada denda adat, rehabilitasi, atau penghormatan terhadap situs pemakaman.
– Bekas pemukiman dan tanaman masyarakat juga tidak dibayar.
– Tanah dan lahan yang sejak lama kami kelola diklaim sepihak sebagai milik negara/pemerintah, tanpa ada pengakuan terhadap hak masyarakat lokal.
– Pernah terdengar ucapan merendahkan bahwa “yang berhak memiliki tanah hanyalah pemerintah dan pejabat desa, paling kecil RT,” sehingga masyarakat adat dianggap tidak punya hak.
4. Hilangnya Jalan Sejarah
– Kami memiliki jalan lama peninggalan sejak sebelum penjajahan Belanda, bahkan terus dipakai masyarakat setelah penjajahan Belanda berakhir.
– Saat ini, jalan lama tersebut hilang statusnya dan tidak diakui lagi sebagai jalan umum.
– Dusun Batu Menang kini hanya bergantung pada jalan perusahaan. Setiap saat, pihak perusahaan dapat memutus akses, melarang, atau membatasi, sehingga pemukiman kami terancam terisolasi.
Kesimpulan Dan Keberatan Kami:
– Kami kehilangan lahan, tanaman, kuburan leluhur, dan jalan sejarah tanpa ganti rugi maupun penghormatan.
– Kami tidak pernah mendapatkan kebun plasma sesuai peraturan.
– Kami mendesak adanya pengakuan, kompensasi, serta perlindungan hukum atas hak masyarakat adat dan hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun.
Jumlah Kepala Keluarga (KK) Terdampak Langsung
Dusun Batu Menang termasuk dalam wilayah Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, yang jumlah total kepala keluarganya sebenarnya ribuan KK.
Namun, setelah dilakukan musyawarah dan peninjauan di lapangan, kami menilai:
*Yang benar-benar terdampak langsung dan mengalami kerugian nyata akibat pembukaan lahan, perusakan kuburan nenek moyang, hilangnya jalan lama, serta tidak adanya kebun plasma, adalah sebanyak ±250 KK.
Maka Dari Itu:
– Kami menetapkan 250 KK inilah yang memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi, kompensasi, dan pemulihan hak.
– Penetapan ini didasarkan pada kedekatan lokasi lahan, sejarah pemanfaatan, serta kerugian langsung yang dialami oleh keluarga-keluarga tersebut.
Ini paparan dari Ketua PAC ARUN Salvinus Gudak Kecamatan Marau mewakili masyarakat/warga Desa Sukakarya terhadap persoalan dengan kebun sawit dengan pihak perusahan.
Penulis Salvinus Gudak (58) Alamat Dusun Batu Menang Desa :Sukakarya Kecamatan Marau .(SKD)





