OJK Jatim Evaluasi Kinerja LKM dan LKMS, Soroti Kredit Bermasalah

SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) se-Jawa Timur 2025.

Forum tahunan bertema “Peningkatan Kinerja LKM & LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur dan Penerapan Tata Kelola” ini dihadiri jajaran pimpinan OJK Jatim, Malang, Kediri, dan Jember, perwakilan Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta pengurus LKM/LKMS dari berbagai daerah.

Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan hanya menilai capaian, tetapi juga memperkuat komitmen pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.

“Peta jalan itu mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko dan SDM, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekosistem layanan, serta regulasi, pengawasan, dan perizinan. LKM dan LKMS harus terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, berdaya saing, dan inklusif,” ujarnya, (18/09/25) Kamis.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Asep Hikayat, memaparkan data per Juni 2025, terdapat 61 LKM/LKMS berizin dengan total aset Rp260,52 miliar dan pembiayaan Rp162,93 miliar.

Mayoritas lembaga dinilai memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas terhadap modal disetor, meski masih ada yang belum konsisten menjaga kesehatan keuangan.

“Tantangan terbesar adalah kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang mencapai 12,79 persen. Kondisi ini menekan rasio ROA, ROE, dan efisiensi (BOPO). Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 75 persen. Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, sistem informasi seperti SISPRO perlu terus diperluas untuk mendukung tata kelola,” tegas Asep

Dari sisi asosiasi, Ketua Aslindo, Burhan, menyebut bahwa LKM/LKMS memiliki peluang besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan mikro masyarakat kecil yang cepat dan fleksibel.

“Saat ini ada 247 LKM/LKMS di Indonesia, 75 persen di antaranya anggota Aslindo. Dengan sinergi bersama fintech, bank digital, dan pemerintah, LKM/LKMS bisa lebih inovatif, inklusif, dan menjadi pilar ekonomi desa,” ungkap Burhan.

Menjawab tantangan yang ada, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain POJK 41/2024 tentang LKM yang memperkuat perizinan dan kelembagaan, POJK 48/2024 tentang tata kelola PVML, serta SEOJK 1/2025 terkait pelaporan keuangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.