PALANGKA RAYA – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menghadapi berbagai tantangan. Meski program ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2025, jumlah unit koperasi yang telah beroperasi masih terbatas. Banyak koperasi belum bisa berjalan karena keterbatasan sarana pendukung seperti gerai dan gudang, serta masalah legalitas lahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Herson B Aden menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti Instruksi Presiden RI terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan unit Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-Kalteng. Ia menjelaskan bahwa secara umum Koperasi Merah Putih di Kalteng sudah terbentuk dan memiliki legalitas hukum, namun banyak yang belum bisa beroperasi karena keterbatasan gerai, gudang, dan sarana pendukung. Ini yang harus kita kejar bersama.
Target 50 Koperasi Aktif pada 2026
Herson menambahkan bahwa Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menaruh harapan besar agar Koperasi Merah Putih menjadi pengungkit ekonomi desa dan kelurahan. Melalui program bantuan sosial terintegrasi seperti kartu Huma Betang Sejahtera, Pemprov Kalteng menargetkan minimal 50 koperasi aktif pada 2026. Setiap koperasi ditargetkan menerima bantuan stimulus Rp 200–300 juta yang bersifat bergulir dari Pemprov Kalteng.
Melalui pengintegrasian dengan kartu Huma Betang Sejahtera, Koperasi Merah Putih ke depan akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyaluran berbagai bantuan sosial dan ekonomi masyarakat. “Masyarakat cukup datang ke koperasi, melakukan transaksi dengan kartu Huma Betang Sejahtera, dan bantuan bisa langsung diterima. Ini akan memangkas rantai distribusi dan menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.
Tantangan Infrastruktur dan Akses Dasar
Namun, Herson mengakui implementasi program ini masih menghadapi tantangan besar. Selain keterbatasan bangunan gerai, sejumlah desa juga terkendala persoalan aset lahan, permodalan, listrik, air bersih, hingga akses internet. Untuk itu, Pemprov Kalteng pada 2026 akan mengalokasikan dukungan internet satelit di sejumlah titik prioritas guna mendukung operasional koperasi. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan kelonggaran pemanfaatan aset daerah melalui skema pinjam pakai atau hibah bagi koperasi yang belum memiliki gedung sendiri.
Baru 13 Koperasi Terdata Aktif
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Rahmawati menyampaikan bahwa hingga kini baru 13 Koperasi Desa Merah Putih yang terdata aktif dan siap dibantu, terutama di wilayah sekitar kawasan hutan. Ia mengakui bahwa jumlah tersebut masih jauh dari target 50 koperasi yang diharapkan pimpinan daerah.
Rahmawati juga mengungkapkan progres pembangunan gerai koperasi berdasarkan data Kodam masih tergolong lambat. Dari target 205 unit, baru sekitar 40 persen yang menunjukkan perkembangan fisik di lapangan. Kendala utama yang ditemukan adalah persoalan lahan, legalitas kepemilikan, dan sinkronisasi data antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan jajaran Kodim. Hal ini harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.






