SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PELINDO III memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang kembali mencuat ke publik menyusul klaim kepemilikan tanah dan bangunan oleh Wawan Syarwhani.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026), Sub Regional Head Jawa PELINDO III, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Wawan Syarwhani tidak sesuai dengan fakta hukum dan dinilai sebagai upaya playing victim di ruang publik.
Purwanto menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan memperoleh kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat. Perkara ini diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, dilanjutkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby. Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Dengan putusan-putusan tersebut, tidak ada lagi ruang tafsir. Perkara ini telah selesai secara hukum,” tegas Purwanto.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, eksekusi telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2024. Lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, secara sah telah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemohon eksekusi.
“Sebagai pemegang HPL, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki kewenangan penuh dan sah untuk menguasai, mengelola, serta memanfaatkan aset tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Purwanto.
Menanggapi penggunaan lokasi tersebut sebagai dapur MBG, PELINDO III menegaskan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan Polres Tanjung Perak. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025, dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Purwanto juga mengungkap fakta hukum terkait bangunan yang diklaim sebagai milik Wawan Syarwhani. Ia membenarkan bahwa Wawan pernah membeli bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, tidak termasuk hak atas tanah di bawahnya. Sejak awal hingga saat ini, status tanah tetap merupakan Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan fakta tersebut telah diakui dalam seluruh proses persidangan.
Dalam amar putusan pengadilan, Wawan Syarwhani diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada PELINDO. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL tanpa izin pemegang hak.
“Menempati tanah tanpa izin dari pemegang hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Purwanto.
Sebelum eksekusi dilakukan, PELINDO III juga telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, termasuk mediasi dan pendekatan kekeluargaan. Namun, seluruh opsi penyelesaian yang ditawarkan ditolak oleh pihak bersangkutan.
“Seluruh tindakan yang kami lakukan berlandaskan putusan pengadilan yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Wawan Syarwhani mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan aset sah miliknya, dengan dasar akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM), serta menyatakan telah memenangkan gugatan terhadap PELINDO sejak 2017 hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, PELINDO III menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta hukum dan dikategorikan sebagai informasi menyesatkan atau hoaks.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menegakkan supremasi hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi aset negara yang dikelolanya. Perusahaan juga menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan terka






