Larangan Penggunaan Insinerator di Kota Bandung
Penggunaan insinerator untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung dilarang oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Larangan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak emisi gas yang dihasilkan dari proses pembakaran insinerator.
Alasan Pelarangan
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa alasan utama pelarangan adalah dampak berbahaya dari emisi hasil pembakaran insinerator. Emisi tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk risiko kanker dan penyakit paru-paru. Ia menegaskan bahwa masker biasa bahkan masker N95 tidak cukup melindungi dari zat-zat yang bersifat persisten dan memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar.
“Kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya dalam pernyataannya.
Saran Metode RDF
Sebagai alternatif, Hanif Faisol menyarankan Pemkot Bandung untuk beralih ke metode Refuse Derived Fuel (RDF). RDF adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari limbah padat seperti plastik, kertas, dan karton. Proses pengolahan sampah dengan metode RDF melibatkan pemilahan, pengeringan, dan penghancuran sampah hingga menjadi partikel atau pelet yang memiliki nilai kalor tinggi.
Proses ini relatif lebih rumit dibandingkan insinerasi, tetapi lebih ramah lingkungan. Dengan menggunakan RDF, volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkurang, sekaligus memberikan manfaat ekonomi karena sampah yang tadinya tidak berguna berubah menjadi energi yang bisa dijual atau dimanfaatkan kembali.
Kirim Sebagian Sampah ke Bekasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah menyiapkan solusi lain untuk menangani sampah setelah penggunaan insinerator dilarang. Selama ini, dari total timbulan sampah di Kota Bandung yang mencapai 1.500 ton per hari, sebanyak 1.200 ton di antaranya dibuang ke TPA Sarimukti dan sisanya diolah dengan menggunakan mesin 15 insinerator yang ada di beberapa titik.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, pihaknya mengirimkan sampah itu ke pabrik di Bekasi untuk dijadikan RDF. Kerjasama ini sudah mulai dilakukan sejak awal Januari 2026, dengan kapasitas awal 50 ton per hari yang akan ditingkatkan menjadi 100 ton per hari.
Namun, tidak semua sisa sampah bisa dikirim ke Bekasi karena ada batasan pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya harus mencari solusi lain untuk menangani sampah tersebut.
15 Insinerator Lewati Uji Emisi
Sebelumnya, ada 15 insinerator yang beroperasi di Kota Bandung. Semua alat tersebut masih diuji emisi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Sucofindo, sebuah perusahaan BUMN jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultansi di Indonesia.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa teknologi thermal berskala kecil yang berkapasitas di bawah 10 ton tidak boleh digunakan. Ia akan segera mengeluarkan Instruksi Wali Kota untuk melarang hal tersebut. Penelitian ulang terhadap insinerator yang ada akan dilakukan untuk mengetahui kondisi alat tersebut dan membuat dasar ilmiah untuk kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran terhadap standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan dari KLH. Jika hasilnya di bawah ambang batas, alat tersebut bisa kembali digunakan. Namun, jika tidak layak, pengoperasiannya harus dihentikan.
Terkait nasib 15 insinerator jika hasil pengujian tidak layak, Darto belum bisa memastikan apakah akan dijual atau tetap dibiarkan karena masih menunggu hasil pengujian yang belum keluar.






