Jawaban Tegas Tedjowulan Terhadap Ancaman Purboyo ke PTUN: Saya Tak Takut, Silakan Gugat

Penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan dan Dinamika di Keraton Kasunanan Surakarta

Pemilihan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Keraton Kasunanan Surakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan memicu reaksi dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo. Ancaman gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) muncul, menandai pergeseran baru dalam konflik yang belum menemukan titik temu.

Ancaman ini disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin Gea, yang menilai keputusan menteri perlu dicabut. Namun, Tedjowulan menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi ancaman tersebut. Ia menilai persoalan gugatan merupakan ranah pihak lain dan tidak memengaruhi langkahnya menjalankan amanah negara.

“Silakan saja tanya ke sana, kenapa tanya ke saya. Silakan saja. Waktu itu menteri menyampaikan kalau dia siap. Tidak berpengaruh sama sekali bagi saya,” ujar Tedjowulan saat ditemui di Semorokoto Keraton Solo, Selasa (20/1/2026).

Wewenang Jangka Panjang: Perencanaan Hingga 10 Tahun

Sebagai pelaksana yang ditunjuk melalui SK Menteri Kebudayaan, Tedjowulan menyebut dirinya memiliki kewenangan menyusun program pemerintah di Keraton Kasunanan Surakarta hingga jangka waktu panjang, bahkan mencapai satu dekade. Ia mengungkapkan akan menjalankan tugas tersebut dengan koordinasi erat bersama Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari.

“Banyak rencananya, bisa sampai lima tahun, sepuluh tahun. Saya nanti bersama keluarga besar. Karena yang dipercaya saya, kemudian juga dengan Gusti Wandan, saya selalu berkoordinasi membuat perencanaan yang secara periodik dilaporkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Prioritas Awal: Merajut Kerukunan Kerabat Keraton

Meski memiliki rencana jangka panjang, Tedjowulan mengakui belum menyusun agenda jangka pendek secara teknis. Menurutnya, langkah paling mendesak saat ini adalah memulihkan harmoni di internal keluarga besar keraton. “Rencana jangka pendek, rukun dulu. Kompak jadi baik sudah. Pemerintah juga totalitas memberikan semua yang diinginkan dari kita,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa kerukunan, seluruh program pelindungan dan pengembangan budaya akan sulit berjalan optimal.

Klaim Komunikasi Intensif dengan Seluruh Kerabat Dalem

Tedjowulan juga menegaskan telah berupaya membuka ruang dialog dengan seluruh kerabat dalem, termasuk pihak Pakubuwono XIV Purboyo. Ia menyebut komunikasi dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana tetap kondusif. “Setiap saat, setiap hari berkomunikasi. Saya sudah ke sana rembugan, baik semua. Tidak ada yang tidak baik. Kalau yang tidak baik mungkin agak sakit,” tuturnya.

Instruksi Tegas: Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton

Memasuki hari kedua masa tugasnya, Tedjowulan mengeluarkan instruksi penting yang menegaskan larangan penguasaan sepihak terhadap seluruh akses dan aset Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Instruksi ini terbit pada Selasa (20/1/2026), menyusul insiden penghadangan pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi menjelang penyerahan SK Menteri Kebudayaan pada Minggu (18/1/2026).

“Menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro.

Instruksi tersebut ditujukan kepada enam unsur penting, mulai dari putra-putri SISKS Pakubuwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Purboyo, putra-putri SISKS Pakubuwono XIII, keluarga besar keraton, hingga para abdi dalem.

Penyesalan atas Interupsi Penyerahan SK

Tedjowulan juga menyampaikan keprihatinan atas insiden interupsi yang terjadi saat prosesi penyerahan SK Menteri Kebudayaan oleh Fadli Zon di Sasana Sewoko, Minggu (18/1/2026). Aksi tersebut dilakukan oleh Penghageng Sasana Wilapa PB XIV, GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.

Melalui juru bicaranya, Tedjowulan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun cara penyampaiannya dinilai tidak tepat karena dilakukan di tengah agenda resmi pemerintah pusat. “Panembahan Agung Tedjowulan menghormati kebebasan berpendapat. Namun demikian beliau sangat menyayangkan kejadian kemarin berkenaan dengan sedang berlangsungnya kegiatan pemerintah pusat di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Pakoenegoro.

Ia menambahkan bahwa penyampaian pendapat seharusnya tetap mengedepankan adab, norma sosial, dan tata krama keraton sebagai pusat budaya Jawa.

Kubu Purboyo Tetap Bersikukuh Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, kubu Pakubuwono XIV Purboyo tetap pada pendiriannya. Mereka meminta agar Surat Keputusan Menteri Kebudayaan tersebut dicabut. Jika permintaan itu tidak direspons, langkah hukum ke PTUN dipastikan akan ditempuh.

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi ataupun tidak ada perubahan, maka kami anggap itu sebagai tindakan melawan hukum. Selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegas Sionit Tolhas Martin Gea.

Konflik dualisme di Keraton Solo pun kian memasuki fase krusial, dengan jalur hukum dan rekonsiliasi sama-sama berada di persimpangan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *