Demo Mahasiswa Dilarang Saat Pemberian Gelar Fadli Zon

Gelar Profesor Kehormatan untuk Fadli Zon di Universitas Nasional: Kontroversi dan Implikasinya

Pemberian gelar profesor kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Universitas Nasional (Unas) pada Rabu, 11 Februari 2026, telah memicu gelombang protes dan kontroversi di kalangan mahasiswa. Acara yang seharusnya menjadi momen kebanggaan akademis ini justru diwarnai dengan penutupan total kegiatan akademik dan nonakademik di kampus, bertepatan dengan periode krusial Ujian Akhir Semester (UAS) bagi para mahasiswa.

Charlesius Rustam, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, mengungkapkan kekecewaannya. “Sejak Senin, 9 Februari 2026, kami sudah masuk hari pertama UAS. Hari ini, Rabu, seharusnya adalah hari ketiga kami ujian. Namun, kampus sengaja diliburkan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Dugaan Intimidasi dan Pembungkaman Suara Mahasiswa

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat di benak Charlesius, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas. Ia menduga bahwa pihak universitas sengaja memilih momen UAS untuk menyelenggarakan pengukuhan gelar profesor kehormatan tersebut. Tujuannya, menurut Charlesius, adalah untuk meminimalkan potensi demonstrasi atau penolakan dari mahasiswa.

Dugaan ini semakin menguat ketika Charlesius dan sejumlah mahasiswa lainnya dihadang dan dilarang memasuki area kampus. Mereka berencana untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian gelar tersebut. “Semua bentuk kegiatan atau aktivitas mahasiswa di dalam kampus dilarang. Kami terpaksa berada di luar, di depan gerbang Unas,” tambahnya.

Kredibilitas Akademik vs. Kepentingan Politik

Menurut Charlesius, kampus seharusnya menjadi benteng utama bagi pengembangan pengetahuan, menjunjung tinggi etika akademik, kebajikan intelektual, dan komitmen terhadap kebenaran ilmiah. Pemberian gelar profesor kehormatan, idealnya, diberikan kepada para akademisi yang telah teruji dan menunjukkan keteladanan sikap dalam kehidupan publik, serta memiliki rekam jejak akademik yang konsisten dan cemerlang.

Namun, Charlesius berpendapat bahwa Fadli Zon tidak memenuhi kriteria tersebut. Ia menyoroti pernyataan dan sikap politik Fadli Zon yang dinilai kontroversial. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pandangan Fadli Zon mengenai kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998, yang pernah ia sebut sebagai “hanya rumor dan tidak ada bukti.”

“Fadli menyangkal atau meremehkan pelanggaran hak asasi manusia, serta mendistorsi narasi sejarah material peristiwa 1965 dan 1998,” tegas Charlesius. Ia menambahkan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan ini dinilai sarat dengan kepentingan politik. Universitas, menurut pandangannya, seharusnya tidak dijadikan alat untuk melegitimasi agenda politik, terutama jika hal itu diperoleh dengan mengorbankan kredibilitas akademik dan kepercayaan publik.

Charlesius juga mengkhawatirkan dampak dari kepentingan politik yang mereduksi otonomi perguruan tinggi. Hal ini dapat mengaburkan batas antara ruang akademik yang seharusnya bebas dari intervensi kekuasaan, dan ruang kekuasaan itu sendiri, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam tatanan universitas.

Kronologi dan Tanggapan Pihak Kampus

Pemberian gelar Profesor Kehormatan Unas kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon memang telah dikonfirmasi. Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan Unas pada tanggal 22 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Nasional, Suryono Efendi.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Ayesha Putri, seorang anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unas. “Betul. Kami sudah konfirmasi berita tersebut ke dosen kami,” ungkapnya.

Surat pengumuman tersebut merinci bahwa Unas akan menyelenggarakan Sidang Terbuka Senat dan Orasi Kebudayaan dengan tema “Megadiversitas Budaya Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia”. Orasi ilmiah ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Fadli Zon.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak universitas melalui Manajer Unit Pelaksana Teknis Marketing and Public Relations (UPT MPR) Marsudi dan narahubung Humas Unas belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan ke Marsudi dilaporkan tidak terkirim, sementara Humas Unas belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Dampak Jangka Panjang terhadap Institusi Pendidikan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai peran universitas di era modern. Apakah institusi pendidikan tinggi seharusnya tetap menjadi benteng independensi akademik dan kritis, ataukah ia dapat beradaptasi menjadi sarana legitimasi bagi figur-figur politik? Pemberian gelar profesor kehormatan, yang seharusnya mencerminkan pencapaian intelektual dan moral luar biasa, kini menjadi sorotan tajam terkait potensi kompromi nilai-nilai akademis demi kepentingan yang lebih luas.

Mahasiswa sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai kebenaran ilmiah merasa berhak untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penutupan akses dan pembungkaman demonstrasi, meskipun mungkin dimaksudkan untuk kelancaran acara, justru berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap integritas akademik universitas.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan bahwa keseimbangan antara otonomi akademik, etika, dan tanggung jawab sosial harus selalu dijaga. Kredibilitas sebuah institusi pendidikan tidak hanya diukur dari pencapaian akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya untuk mempertahankan independensi dan kebebasan berpikir, bahkan di tengah tekanan politik dan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *