Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Ajak Introspeksi dan Aksi Kolektif
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan. Laporan CPI 2025 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari, mencatat skor IPK Indonesia turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi 34, dengan peringkat yang bergeser ke posisi 109.
Menanggapi temuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada TII atas upaya rutin mereka dalam mengukur persepsi publik global terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di Indonesia. KPK menilai penurunan skor IPK ini seharusnya menjadi momentum penting untuk introspeksi bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari, menekankan bahwa CPI tidak sekadar angka, melainkan sebuah panggilan kuat untuk melakukan refleksi mendalam dan akselerasi upaya pemberantasan korupsi secara kolektif di masa mendatang.
Menurut Budi, CPI pada dasarnya merupakan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi serta upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas. Hal ini diupayakan melalui tiga pendekatan utama: pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, dan penindakan terhadap pelaku korupsi.
Lebih lanjut, KPK secara konsisten membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi ini mencakup berbagai bentuk, termasuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progres penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dapat ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak kembali merajalela,” tegas Budi.
KPK tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa praktik rasuah masih terjadi secara signifikan di Indonesia. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa komitmen untuk melakukan perbaikan, terutama pada aspek pencegahan, masih memerlukan penguatan yang lebih substansial.
Dalam upaya pencegahan korupsi yang bersifat berkelanjutan dan diharapkan memberikan dampak perbaikan pada sistem secara keseluruhan, KPK juga secara rutin melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)
Survei Penilaian Integritas (SPI) memiliki tujuan spesifik untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada di sektor publik, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang konkret bagi kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, tindak lanjut yang serius dan efektif atas hasil-hasil yang diperoleh dari SPI menjadi sebuah keniscayaan.
Secara khusus, dalam sektor pendidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengukuran yang lebih mendalam terhadap potensi dan perilaku koruptif melalui instrumen Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
KPK berharap bahwa berbagai temuan yang dihasilkan dari survei-survei ini, baik CPI, SPI, maupun IPAK, dapat menjadi landasan yang kuat untuk melakukan perbaikan yang lebih serius dan kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik ini akan berkontribusi pada penguatan persepsi dan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, Indonesia dapat bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.






