BATAM – PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI) dikenai denda administratif sebesar Rp330 juta oleh Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) karena terbukti mempekerjakan TKA ilegal.
Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengatakan PT SBI merupakan subkontraktor pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
“Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran oleh PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata John Barus kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
John menjelaskan, Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT SBI sebagai perusahaan pengguna TKA pada 26–27 Maret 2026.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja di PT SBI tanpa mengantongi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia menegaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Berdasarkan pengakuan mereka, ada yang baru datang, sementara sebagian lainnya sudah bekerja selama satu hingga tiga bulan di PT SBI,” ujarnya.
John menyampaikan bahwa pihak perusahaan bersedia membayar denda administratif sebesar Rp330 juta. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan yang telah diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kepri agar tertib administrasi, salah satunya dengan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi RPTKA.
Menurutnya, TKA yang bekerja tanpa dokumen resmi dapat dikenai sanksi deportasi hingga masuk dalam daftar hitam untuk bekerja di Indonesia.
Ia menekankan bahwa pendamping TKA wajib mentransfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, TKA juga harus diwajibkan mempelajari bahasa Indonesia.
Heboh TKA Ilegal di Batam, PT SBI Langsung Didenda Ratusan Juta






