Daerah  

Kades Jada Bahrin Mundur: Lelah Berantas Tambang Ilegal

Polemik Tambang Ilegal: Kepala Desa Mengundurkan Diri, Bupati Menolak

Konflik berkepanjangan terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memicu keputusan dramatis. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk penolakannya terhadap situasi yang kian rumit dan tak kunjung menemukan solusi damai. Namun, langkah ini belum mendapat restu dari Bupati Bangka, Fery Insani, yang menegaskan penolakannya terhadap pengunduran diri tersebut.

Keletihan terpancar jelas dari wajah Asari saat menerima kunjungan Bupati Bangka, Fery Insani, beserta rombongan di kediamannya pada Kamis (26/3). Pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri yang telah ditandatangani Asari pada 24 Maret 2026. Asari mengaku bahwa keputusan berat ini diambil karena ia merasa tidak sanggup lagi menghadapi konflik yang terus berlarut-larut akibat maraknya tambang ilegal di wilayahnya.

Upaya penertiban, termasuk pelibatan aparat penegak hukum, telah berulang kali dilakukan, namun belum menunjukkan hasil yang signifikan. “Kita pun sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan, meminta bantuan kepada pihak APH yang sudah beberapa kali turun memberikan imbauan,” ungkap Asari.

Situasi semakin memburuk ketika muncul desakan dari sebagian pihak agar penertiban dilakukan dengan cara-cara ekstrem, seperti membakar ponton tambang. Di sisi lain, Asari juga menghadapi tekanan untuk memberikan izin aktivitas tambang di kawasan tersebut. “Itu bertentangan dengan hati nurani saya, karena menyalahi hukum. Maka dari itu saya memilih mengundurkan diri agar tidak terjadi konflik atau tindakan anarkis,” jelasnya.

Asari menjelaskan bahwa posisinya sebagai kepala desa terjebak dalam dilema yang pelik. Di satu sisi, ia memahami kebutuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan. Namun, di sisi lain, ia juga berkewajiban menjaga aset desa dan mematuhi koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aktivitas tambang secara keseluruhan, melainkan menginginkan agar seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai aturan.

“Lahan desa sudah kami usulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara resmi,” ujar Asari, menunjukkan upayanya untuk mencari solusi legal. Ia berharap Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya, mengingat ia merasa benar-benar lelah dan jenuh dengan situasi yang ada. “Harapan saya memang segera SK pemberhentian saya segera diterbitkan,” ucapnya penuh harap.

Lebih lanjut, Asari berharap pemerintah di tingkat yang lebih tinggi dapat memberikan solusi konkret agar aktivitas penambangan dapat dilegalkan. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). “Kepada pemerintah yang lebih atas, bagaimana supaya melegalkan itu agar masyarakat bisa menambang dan tidak ditertibkan oleh aparat,” pintanya.

Bupati Tegas Menolak Pengunduran Diri, Siap Ambil Alih Penanganan

Menanggapi pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Bupati Bangka Fery Insani dengan tegas menyatakan tidak akan menyetujui surat pengunduran diri tersebut. Ia berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi desa masih dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan posisi kepala desa.

“Pokoknya saya tidak mengizinkan, SK-nya tidak saya tandatangani. Terserah Pak Kades mau mengundurkan diri, tapi saya Bupati yang menandatangani SK,” tegas Fery Insani.

Menurut Bupati, langkah pengunduran diri bukanlah solusi utama. Pemerintah daerah, kata Fery, siap mengambil alih penanganan persoalan ini dan mencari jalan keluar bersama seluruh elemen masyarakat. “Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” ujarnya.

Fery kembali menegaskan sikapnya setelah pertemuan, “Sementara keputusannya, saya tidak mengizinkan pengunduran diri.” Ia menambahkan bahwa polemik tambang ini tidak hanya berdampak pada satu desa, tetapi juga melibatkan dua desa lain, yakni Jada Bahrin dan Balun Ijuk. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Nanti kita kumpulkan masyarakat, kita tegaskan ini mau menambang atau tidak. Mungkin kadesnya merasa lelah, biarlah istirahat dulu, nanti kita undang semua,” jelasnya.

Bupati Fery menekankan bahwa jika aktivitas tambang tetap berlanjut, maka harus dilakukan secara legal. Ia juga membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI, pengadilan, serta DPRD. “Saya juga minta masukan Forkopimda. Prosesnya harus bottom-up, saya siap diundang kapan pun oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis, seperti pembakaran ponton tambang, serta menghindari konflik antarwarga. “Jangan berkelahi antar desa,” pesannya.

Terkait aktivitas tambang di kawasan DAS Sungai Baturusa, Fery meminta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk turut memberikan perhatian khusus, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan lindung. “Tolong diatensi, ini otoritas BPDAS. DAS itu kawasan lindung,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi. “Semua orang mencari rezeki, tapi harus dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain,” ujar Fery.

Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini masih berlangsung diminta untuk dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut. “Kita minta stop dulu. Saya tidak tahu izin dari mana. Kalau di DAS ada otoritas tertentu, tapi untuk lahan desa saya minta jangan ditambang dulu,” tegasnya.

Fery menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengundang masyarakat untuk bersama-sama membahas solusi terbaik. Ia juga memastikan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk untuk kawasan Jada Bahrin.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa situasi saat ini cukup mendesak karena adanya tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga aset desa. “Betul sikap kades itu, kalau aset desa tidak dipertahankan, beliau juga akan kesulitan,” tuturnya.

Oleh karena itu, selain menunggu proses penetapan WPR, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah-langkah cepat guna meredam konflik yang berpotensi meluas. “Tenang, kami tidak diam. Kami turun langsung dan terus berkoordinasi agar situasi tetap kondusif. Apalagi ini masih suasana Syawal, jangan sampai terjadi keributan,” pungkas Fery.

500 Ponton Kepung Sungai, Kerusakan Lingkungan Terlihat Nyata

Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset desa telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan, terhitung sejak Juli 2025.

Menurut keterangannya, jumlah ponton tambang jenis TI rajuk yang beroperasi di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 unit. Mayoritas penambang berasal dari luar Desa Jada Bahrin, baik dari desa lain di Kecamatan Merawang maupun dari wilayah lain di Kabupaten Bangka. “Kalau yang dari masyarakat Jada Bahrin itu sekitar 30–40 ponton,” ujar Asari.

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton tambang terparkir di sepanjang aliran Sungai Baturusa, khususnya di wilayah Desa Jada Bahrin. Saat dilakukan penelusuran menggunakan perahu warga pada Kamis (26/3) sore, aktivitas penambangan tidak terlihat, meskipun jejak operasional masih jelas tampak.

Di sepanjang sisi kanan dan kiri sungai, ponton-ponton TI rajuk terlihat berjajar rapi, sebagian bahkan terselip di antara vegetasi nipah. Kondisi ini menjadi saksi bisu dari intensitas aktivitas tambang yang sebelumnya sangat tinggi di kawasan tersebut. “Ini lagi tidak beroperasi karena situasinya sedang panas. Biasanya ramai, hampir sepanjang sungai ini penuh ponton, paling hanya menyisakan jalur selebar satu perahu,” kata Ed, seorang juru kemudi perahu yang menemani penelusuran.

Penelusuran yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Asari juga memperlihatkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah lubang besar tampak menganga di sekitar lokasi, termasuk di area yang masuk dalam kategori DAS dan lahan aset desa.

Di beberapa titik, terlihat spanduk dan papan peringatan yang jelas bertuliskan “Batas Lahan Desa Jada Bahrin” serta “Tanah Milik Pemerintah Desa Jada Bahrin”. Papan tersebut juga mencantumkan kode aset, luas lahan, serta larangan pemanfaatan tanpa izin dari pemerintah desa. “Itu spanduk dan plang kami yang pasang, karena sudah masuk aset desa. Dari tepi sungai hingga 50 meter ke darat itu kawasan DAS, lalu 50 meter berikutnya merupakan lahan aset desa,” jelas Asari, menegaskan status kepemilikan dan batas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *