Kunjungan Menteri Desa ke Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan peninjauan terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (3/4/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui KDMP sebagai motor penggerak ekonomi desa dan pemasaran produk lokal ke pasar yang lebih luas.
“KDMP ini penting. Pembangunan ekonomi nasional berakar dari desa. Koperasi ini akan melindungi pelaku usaha kecil dari praktik perdagangan yang tidak adil, khususnya ritel modern,” kata Mendes Yandri dalam pernyataannya.
Koperasi Desa Harus Jadi Bagian dari Ekosistem Industrialisasi
Mendes menekankan bahwa koperasi desa harus menjadi bagian dari ekosistem industrialisasi, dengan mengemas dan memasarkan produk lokal secara modern agar memberi nilai tambah bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa seluruh produk lokal harus diserap oleh koperasi.
“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: menyerap hasil produksi masyarakat desa,” tambahnya.
Setelah meninjau KDMP, Mendes Yandri bersama Anggota DPR RI Dapil Sumbar II Arizal Aziz meluncurkan kick-off Liga Desa di Desa Sirambang, Pariaman Utara. Liga ini diharapkan menjadi ajang lahirnya talenta sepak bola desa, meningkatkan kepercayaan diri pemain lokal, serta menggerakkan ekonomi desa melalui kegiatan olahraga.
Program ini juga bertujuan untuk menjaring bakat muda dan mempererat silaturahmi antar-desa, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi desa lebih mandiri.
Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Diubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, yang menggantikan PMK No. 49/2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan koperasi, yang sebelumnya ditanggung langsung oleh koperasi.
PMK 15/2026 ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan 1 April 2026. Aturan ini mengatur tata kelola penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan dana desa untuk membayar seluruh kewajiban percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP/KKMP.
Rincian Skema Pembiayaan Terbaru
Sebelumnya, pembiayaan disalurkan perbankan langsung ke koperasi sebagai modal awal. Kini, skema berubah dan pembiayaan dialirkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek, dengan fokus pada pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi.
Skema pembayaran juga diperbarui. Angsuran pokok dan bunga/margin kini dibayarkan langsung oleh negara, dengan mekanisme:
- Koperasi tingkat kelurahan: dibayar setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH.
- Koperasi tingkat desa: dibayarkan sekaligus per tahun menggunakan dana desa.
Suku bunga tetap 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan, namun masa tenggang (grace period) diperpanjang hingga 12 bulan, lebih lama dibanding aturan lama 8 bulan. Adapun pagu maksimal Rp3 miliar tetap berlaku, tetapi kini dihitung per unit gerai, bukan per entitas koperasi secara keseluruhan. Seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP yang dibangun melalui pembiayaan ini menjadi aset pemerintah daerah atau desa, bukan lagi milik koperasi yang dijadikan jaminan.
PMK 15/2026 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan koperasi desa, meningkatkan kapasitas operasional, dan meringankan beban finansial koperasi.








