JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif industri perasuransian nasional hingga Februari 2026. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 April 2026.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (6/4), Agus menyebutkan total aset industri asuransi mencapai Rp1.219,35 triliun atau tumbuh 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy), dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.141,71 triliun.
“Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp999,15 triliun atau meningkat 8,57 persen yoy,” ujarnya.
Kinerja industri juga tercermin dari pendapatan premi. Hingga Februari 2026, akumulasi premi asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun atau tumbuh 3,50 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp32,39 triliun atau naik tipis 0,12 persen yoy. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan lebih kuat sebesar 7,41 persen yoy dengan nilai Rp29,98 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi masih berada dalam kondisi sangat sehat. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 480,83 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 327,98 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar 120 persen.
“Hal ini menunjukkan ketahanan industri asuransi nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global,” kata Agus.
Tak hanya itu, sektor dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan signifikan. Untuk program pensiun wajib—yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua bagi ASN, TNI, dan Polri—total aset mencapai Rp1.287,24 triliun atau tumbuh 13,86 persen yoy.
Sementara itu, industri penjaminan juga menunjukkan kinerja positif dengan total aset sebesar Rp47,52 triliun atau meningkat 1,99 persen yoy pada Februari 2026.
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Beberapa langkah yang dilakukan antara lain peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta penanganan pengaduan konsumen secara lebih responsif.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan tata kelola yang baik di industri keuangan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.






