Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Purwakarta: Kritik dari FSGI dan Persoalan Hak Pendidikan
Sebuah insiden perundungan yang melibatkan sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta terhadap seorang guru perempuan menarik perhatian publik setelah terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, para siswa mengacungkan jari tengah kepada guru mereka, sementara sang guru memilih untuk diam tanpa merespons aksi tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai bahwa kebijakan sekolah dalam menangani kasus ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pendidikan yang seharusnya dilakukan.
Sanksi Skorsing 19 Hari dan Kekhawatiran FSGI
Setelah insiden tersebut, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing selama 19 hari kepada seluruh siswa yang terlibat. Namun, langkah ini justru menuai kritik dari FSGI. Menurut Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal FSGI, sanksi tersebut bisa berdampak negatif terhadap hak pendidikan siswa.
Retno menjelaskan bahwa jika dihitung dalam hari efektif sekolah, skorsing selama 19 hari setara dengan satu bulan penuh kegiatan belajar. Hal ini berpotensi membuat siswa tertinggal dalam materi pelajaran dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti ulangan harian.
Selain itu, Retno mempertanyakan apakah selama masa skorsing, siswa tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kesempatan mengikuti ulangan susulan. Jika tidak, maka dampaknya bisa sangat serius, termasuk mengancam kenaikan kelas mereka.
Tindakan yang Tidak Boleh Dihindari
Meski FSGI menegaskan bahwa perilaku siswa memang tidak dapat dibenarkan dan termasuk dalam kategori pelanggaran etika, mereka menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan hanya hukuman.
FSGI juga menyoroti bahwa pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang jelas tentang latar belakang terjadinya insiden ini. Mereka menilai pentingnya menelusuri penyebab kejadian tersebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Pengambilan Keputusan yang Harus Disesuaikan dengan Regulasi
Menariknya, pihak sekolah menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama, yang berarti para siswa tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya. Dalam konteks ini, FSGI menilai bahwa pemberian sanksi seharusnya mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan tidak langsung pada tahap skorsing.
Dalam pedoman pendidikan karakter yang digunakan sekolah, terdapat lima jenis sanksi, mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah. Namun, FSGI menilai bahwa penerapan sanksi idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan ringan sebelum menuju sanksi yang lebih berat seperti skorsing.
Tidak Ada Ketentuan Eksplisit Mengenai Skorsing
Lebih lanjut, FSGI menyoroti bahwa dalam regulasi nasional seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tidak ditemukan ketentuan eksplisit mengenai sanksi skorsing bagi siswa. Oleh karena itu, FSGI mendorong sekolah untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan tetap menjamin hak pendidikan siswa.
Jika skorsing tetap diberlakukan, maka sekolah wajib menyediakan pembelajaran jarak jauh serta kesempatan mengikuti ulangan susulan. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.






